Viral Terekam CCTV, Pelaku Jambret Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Helvetia Polrestabes Medan

KabarSimalungun.com, Medan 26/06/2021

Hal ini disampaikan oleh  Kapolsek Medan Helvetia, Polrestabes Medan Kompol Pardamean Hutaean, SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi STK, SIK, pada saat konfrensi pers di Mako Polsek Helvetia Polrestabes Medan, Jalan Matahari raya, Kelurahan Helvetia Tengah, Kec. Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara, Rabu, 23 Juni 2021.

Kejadian  bermula saat korban Ria Triyunita (23 tahun) alamat desa bukit tempurung, kota kuala simpang, Aceh Tamiang, Aceh, sedang berjalan kaki di dalam gang pada jalan kapten sumarsono Helvetia, yang memang lagi sepi dengan tanganya sedang memegang HP,  tiba- tiba datang pelaku MR (26) dengan mengendarai sepeda motor vario warna merah dan merampas HP korban dengan tangan kirinya hingga korban terjatu dan terseret beberapa meter.  Usai melaku aksinya pelaku tancap gas.

Korban lalu membuat laporan Polisi  di Polsek Helvetia, Polrestabes Medan dengan tidak perlu memakan waktu yang lama sekita pukul  13.00 WIB pada hari rabu (9 Juni 2021)pelaku dapat
Ditangkap oleh team Reskrim Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Panit 2 Reskrim  Ipda Theo tepat di jalan mesjid helvetia timur dan pelaku mengakui perbuatanya saat dilakukan integrosi

“Pelaku adalah seorarang residivis yang pernah melakukan kejahatan pencurian pada tahun 2016, pelaku juga mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian hp yang mana memang korbanya adalah perempuan yang sedang berjalan sendiri dan sedang memegang HP” , demikian diutarakan Iptu Zuhatta Mahadi pada konfrensi pers tersbut.

“Atas kasus ini pelaku akan dijerat pasal 365 ayat ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman badan 9 tahun”, tutup Pak Kanit Reskrim.


(Bambang Supriadi Siregar. ST)

186 Pembaca
error: Content is protected !!