Wakil Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Pematangsiantar

Wakil Wali Kota Pematangsiantar Togar Sitorus SE.MM Ikuti Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Pematangsiantar

Pematangsiantar, Dari ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar melaporka adanya Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai PKPI dari Almarhum Alex Wijaya Panjaitan , ST kepada saudara Jon Kennedi Purba. Jumaat Sore (11/6/2021)

Wakil Wali Kota Pematangsiantar Togar Sitorus SE.MM, Membacakan Sambutan Tertulis Wali Kota Pematangsiantar Dr H Hefriansyah SE.MM, menyampaikan DPRD dan Kepala Daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi berbeda. Yaitu DPRD mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan, sedangkan Kepala Daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas peraturan daerah dan kebijakan daerah. Oleh karena itu DPRD maupun Kepala Daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat oleh masyarakat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Pada kesempatan yang sama BPK Walikota juga menyampaikan, ucapkan selamat dan sukses kepada Jon Kennedi Purba sebagai anggota DPRD Kota Pematangsiantar masa jabatan 2019-2024 yang telah diambil sumpah/janji jabatan oleh Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Kota Marganda Lingga, SH. Dan Pemerintah Kota tidak lupa mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada anggota dewan yang sebelumnya , Almarhum Alex Wijaya Panjaitan , ST , yang semasa hidupnya telah mengabdikan diri dan melaksanakan tugasnya sebagai anggota dprd kota pematangsiantar , dan kita doakan semoga almarhum diterima disisi tuhan yang maha kuasa.

Sementara itu Plt.Sekretaris DPRD, Eka Hendra, Sos. Membacakan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44 / 286 / KPTS / 2021 Tentang Peresmian Pemberhentian Dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia saudara Almarhum Alex Wijaya Panjaitan , ST kepada saudara Jon Kennedi Purba sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar terhitung sejak tanggal pengucapan Sumpah / Janji , sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar.

Turut hadir, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar TIMBUL KOTA MARGANDA LINGGA, SH, Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Mangatas Marulitua Silalahi, S.E, Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Ronald Darwin Tampubolon, S.H,
Para Anggota DPRD Kota Pematangsiantar,
Para OPD Pemerintah Kota Pematangsiantar
Beberapa Pengurus Partai PKPI Kota Pematangsiantar Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Keluarga Anggota DPRD yang Dilantik. (Al)

140 Pembaca
error: Content is protected !!