Pematangsiantar, Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya menjelaskan Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar sedang melaksanakan piket kemudian pelapor dan rekan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang akan menjual narkoba jenis shabu di Jalan Manunggal Kel. Tong Marimbun Kec. Siantar Marimbun Kota Siantar, Kamis tanggal 04 Maret 2021, sekira pukul 10.30 Wib.
Masih kata humas Personil Satuan Narkoba berangkat ke alamat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan kemudian pada saat berada di Jalan Manunggal terlihat seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi datang dengan menggunakan becak motor kemudian pada saat laki-laki tersebut berhenti.
“Personil Sat Narkoba mendekat dan pada saat itu laki-laki tersebut menjatuhkan sesuatu dari tangan kanannya kemudian laki-laki tersebut langsung ditangkap dan diketahui bernama SAWALIN usia (43) Tahun warga jl.narumonda bawah kemudian SAWALIN diminta untuk mengambil yang dibuangnya dan ditemukan 1 buah kertas rokok gudang garam yang didalamnya ada 2 paket narkotika diduga jenis shabu kemudian dari kantong baju ditemukan 1 (satu) Unit dan turut diamankan kendaraan yang dipakai SAWALIN yaitu 1 (satu) Unit Becak Motor selanjutnya SAWALIN dibawa kerumahnya di Jalan Lapangan Bola Bawah Kel. Pardamean Kec.Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.
Lanjut menambahkan Kemuadian dilakukan penggeledahan diruangan kamar dan ditemukan dilantai kamar 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu diatas kotak pensil, 1 (satu) buah tas plastik berisi 4 (empat) bungkus plastik klip dan 2 (dua) unit timbangan digital
“kemudian dari bawah tempat tidur ditemukan uang sebanyak Rp. 238.000,(dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari kantong jaket warna merah yang tergantung dipintu kamar kemudian 1 (satu) buah tas warna hitam yang tergantung dipintu kamar yang didalamnya uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
Dan jumlah bruto barang bukti 1,30 Gram
kemudian seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. Ujarnya (Al,Red)