Kabarsimalungun.com
Unit Reskrim Polsek Siantar Marihat berhasil mengamankan Fanton J. Siahaan (42) warga jalan Dalil Tani ujungNo. 88 kelurahan Tomuan kecamatan Siantar Timur Kota Siantar dari warung tuak milik marga Sihombing jalan Pattimura ujung kelurahan Mekar Nauli kecamatan Siantar Marihat atas dugaan tindak pidana perjudian togel jenis Hongkong, kamis (11/2) sekitar pukul 10.40 wib.
Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya menjelaskan, Personil unit Reskrim Polsek Marihat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang melakukan perjudian jenis Hongkong di sebuah warung tuak milik Marga Sihombing.
“Setelah mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Marihat / Team khusus bergerak ke Tkp, dan sekitar pukul 21.15 wib melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.
Dimana di duga pelaku lanjutnya, lagi duduk di sekitar kedai tuak tersebut dan di temukan HP pelaku merek Nokia 105 warna hitam yang berisikan tebakan hongkong dan uang Rp 140.000,- terdiri dari pecahan Rp.10.000, Rp. 5.000, dan pecahan Rp. 2.000, dari saku/kantong celana berikut pulpen dan 7 lembar potongan kertas bertuliskan angka tebakan Hongkong.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan ke Polsek Marihat Polres Pematang siantar untuk di lakukan proses lanjut,” ujar AKP Rusdi Ahya mengakhiri. (Al,Red)