14 Tahun Camat dan Lurah Lima Puluh Tidak Ada Kantor.

Rabu 15 September 2021

Kwbarsimalungun.com. BATU BARA — Kabupaten Batu Bara adalah salah satu Kabupaten yang berada di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Kabupaten Batu Bara diresmikan pada tanggal 15 Juni 2007.
Kabupaten Batu Bara sudah menjadi daerah definitif sejak 8 Desember 2006 lalu dengan ibukota Lima Puluh.

Namun sangat disayangkan penetapan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh sebagai ibukota tidak dibarengi dengan peningkatan luas wilayah dan infrastruktur memadai sebagai ibukota kabupaten.

Hal tersebut dicetuskan Ketua LSM Lembaga Pemantau Aparatur (Lempar) Zainuddin di Lima Puluh, Rabu (15/9/2021).

Sebagai contoh disebutkan pria kelahiran Lima Puluh Kota ini, bahwa sampai sekarang kantor Camat dan Kantor Lurah Lima Puluh Kota masih belum ada.
Kecamatan dan Kelurahan yang lain sudah ada kantor nya,saat ini kantor Camat Lima Puluh menempati kantor eks UPT Disdik Kecamatan Lima Puluh sedangkan kantor Lurah Lima Puluh Kota menempati rumah dinas Camat Lima Puluh.

Demikian pula luas Kelurahan Lima Puluh Kota sebagai  ibukota tidak pernah bertambah luas meski sudah 14 tahun menjadi ibukota Kabupaten Batu Bara.

Zen juga mengatakan diduga banyak aset di Kecamatan Lima Puluh tidak jelas seperti eks kantor Bina Prestasi yang saat ini dipergunakan Sat Lantas.

Kemudian lahan eks Yayasan Masyarakat Penyantun Pendidikan Islam di Kelurahan Lima Puluh Kota yang menjadi Kantor Kemenag Batu Bara.

Bahkan diungkapkan Zainuddin, di tanah wakaf pekuburan di Kelurahan Lima Puluh Kota didirikan 2 bangunan diduga milik Pemkab Batu Bara.

Disebutkannya juga lahan yang dibebaskan dari PT Socfindo untuk kepentingan pemerintah dan umum nyata-nyatanya banyak yang beralih menjadi milik pribadi.

Kondisi keruwetan ini diduga Zainuddin selama ini menjadi penyebab keengganan PT Socfindo menyerahkan lahan HGU-nya kepada Pemkab.

Zainuddin mengaku telah mendapat informasi bahwa PT Socfindo Kebun Tanah Gambus telah setuju menyerahkan 50 Ha lahannya untuk perkantoran Bupati Batu Bara.

Diingatkan Zainuddin, pengalihan lahan tersebut jangan lagi menjadi ajang pihak pihak tertentu untuk menguasai lahan yang dibebaskan tersebut.(Martua)

168 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version