Kabarsimalungun.com || Tanggerang Selatan – Sebuah peristiwa bersejarah terjadi di Pengadilan Tinggi pada Selasa, 11 Maret 2025, pukul 10.00 WIB, di mana sebanyak 200 advokat resmi disumpah. Acara ini menjadi momen penting bagi DPC Peradi Tabagsel Raya, DPN Peradi, dan DPP Ferari, yang turut berperan dalam pembinaan para advokat baru.
Upacara penyumpahan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh hukum dan perwakilan dari organisasi advokat. Dalam suasana yang penuh khidmat, para advokat yang baru dilantik berjanji untuk menjalankan profesinya dengan integritas, profesionalisme, serta menjunjung tinggi keadilan dan kepentingan masyarakat.
Adv. Mhd. Aliaman Hamonangan Sinaga, SH: “Ini adalah Perjuangan yang Tidak Mudah”
Salah satu advokat yang turut disumpah dalam acara ini, Adv. Mhd. Aliaman Hamonangan Sinaga, SH, mengungkapkan rasa syukur dan kebanggaannya atas pencapaian ini.
“Alhamdulillah, ya Allah, atas nikmat yang diberikan. Terima kasih banyak kepada Ketua DPP Peradi Pergerakan dan Ketua DPC Peradi Pergerakan, Bapak Adv. Yasser Habibi Muslim. Keberhasilan ini saya peroleh dengan perjuangan yang keras, bukan dengan langkah yang mudah. Banyak kesabaran dan doa yang harus dilalui. Semoga amanah profesi advokat ini dapat saya jalankan dengan baik serta dapat membantu masyarakat dalam mencari keadilan. Terima kasih untuk semuanya,” ujar Aliaman.
Menjadi seorang advokat bukanlah perjalanan yang singkat dan mudah. Selain melalui berbagai ujian kompetensi, para calon advokat juga harus membuktikan komitmen mereka dalam menegakkan hukum dan membela hak-hak masyarakat.
Dengan disumpahnya Adv. Mhd. Aliaman Hamonangan Sinaga, SH dan para advokat lainnya, diharapkan mereka dapat menjalankan tugasnya dengan penuh integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab.
Acara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa profesi advokat bukan hanya sebuah pekerjaan, tetapi juga sebuah amanah besar untuk menjaga keadilan di tengah masyarakat.
Profesi advokat memiliki peran penting dalam sistem peradilan di Indonesia. Sebagai garda terdepan dalam menegakkan hukum, para advokat yang baru dilantik diharapkan mampu:
- Menjaga profesionalisme dan etika dalam menjalankan tugasnya.
- Membantu masyarakat yang mencari keadilan, terutama mereka yang kurang mampu.
- Berkontribusi dalam membangun sistem hukum yang lebih transparan dan berkeadilan.
Dalam sebuah acara yang digelar di Pengadilan Tinggi, sebanyak 200 advokat dari berbagai organisasi advokat (OA), yakni DPC Peradi Tabagsel Raya, DPN Peradi, dan DPP Ferari, berkumpul untuk memperkuat komitmen terhadap kode etik profesi.
Advokat Mhd. Aliaman Hamonangan Sinaga, SH yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan apresiasinya atas perjalanan panjang yang ia lalui dalam meniti karier sebagai advokat.
Kode Etik Advokat mengatur berbagai aspek penting dalam profesi, mulai dari kewajiban, larangan, hingga hubungan dengan klien dan sesama advokat. Beberapa poin utama yang menjadi sorotan dalam acara ini meliputi:
- Menjunjung tinggi hukum dan keadilan dalam setiap perkara.
- Menjaga kerahasiaan klien sebagai bentuk profesionalisme.
- Melaksanakan tugas secara independen tanpa tekanan pihak mana pun.
- Tidak melakukan praktik yang melanggar hukum, seperti suap atau manipulasi fakta.
Para advokat yang melanggar kode etik dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin praktik oleh Dewan Kehormatan Advokat.
Acara ini menjadi momentum bagi para advokat untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat secara profesional dan berintegritas. Dengan mematuhi kode etik, diharapkan profesi advokat tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia.
“Seorang advokat bukan hanya sekadar pembela di ruang sidang, tetapi juga penjaga moral dan keadilan. Jika kepercayaan masyarakat hilang, maka runtuhlah pilar hukum di negeri ini,” pungkas Aliaman.
Dengan semangat kebersamaan dan komitmen tinggi, para advokat yang hadir sepakat bahwa kode etik bukan sekadar aturan tertulis, tetapi pedoman moral yang harus dipegang teguh demi masa depan hukum yang lebih baik di Indonesia.
Dengan resminya 200 advokat baru dalam profesi ini, harapan besar pun muncul bahwa mereka akan menjadi pelopor dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia.
Acara penyumpahan ini menjadi langkah awal bagi para advokat baru untuk mengabdikan diri di dunia hukum. Dengan komitmen yang kuat, mereka diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan adil, berani, dan bertanggung jawab.
Profesi advokat dikenal sebagai pilar utama dalam menegakkan keadilan. Namun, untuk memastikan kepercayaan publik tetap terjaga, para advokat wajib berpegang teguh pada Kode Etik Advokat yang mengatur standar moral dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Adv. Habibie Muslim Hasibuan menyatakan selamat dan sukses kepada seluruh advokat yg baru saja dilantik semoga menjadi advokat yg amanah dan berintegritas tinggi tetap semangat dan teruslah bergerak membantu masyarakat yg membutuhkan keadilan, salam pergerakan, tegasnya. (SAD/Red)