Halangi dan Rendahkan Profesi Wartawan Seorang Pria Dilaporkan ke Polisi

Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Diduga menghalangi kerja jurnalistik sekaligus menghina profesi wartawan,seorang pria warga Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, resmi diadukan ke Polsek Indrapura, Polres Batu Bara, Jumat (05/12/2025).

Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi melalui Kanit Reskrim Ipda Evan Hutabarat membenarkan pengaduan yang diajukan oleh Sholeh Pelka.

“Benar, Sholeh Pelka membuat pengaduan masyarakat atau dumas sore ini di Polsek Indrapura,” ucap Evan.

Sholeh mengatakan bahwa dalam insiden tersebut dirinya sedang mendokumentasikan (liputan) antrean panjang pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Jumat (05/12/2025) siang.

“Tiba-tiba seorang pembeli BBM bereaksi agresif. Bukan hanya melontarkan ucapan bernada merendahkan profesi wartawan, pelaku juga mengayunkan tangan secara tidak pantas dan sempat merampas handphone yang saya gunakan untuk bekerja,” jelasnya.

Sholeh yang juga menjabat Wakil Ketua PC PWI Kabupaten Batu Bara itu mengingatkan bahwa wartawan bekerja untuk mendapatkan informasi akurat yang akan disajikan kepada publik. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi undang-undang.

Menanggapi insiden tersebut, Catur Hariono, salah seorang wartawan televisi, menilai insiden ini bukan sekadar persoalan personal, tetapi merupakan serangan terhadap marwah pers.

“Saya mendukung langkah hukum yang diambil Sholeh dan menilai tindakan pelaku sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan pers,” tegasnya.

Peristiwa yang dialami Sholeh menambah catatan panjang tantangan keselamatan kerja jurnalis di lapangan, terutama ketika meliput isu yang menyentuh langsung kebutuhan hidup masyarakat banyak, seperti kelangkaan BBM saat ini.[Martua]

147 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version