Terkait Penganiayaan Anak Dibawah Umur, Orang Tua Korban Geram Pasalnya Salinan Keputusan Hakim tidak Diberikan PN Sinjai

SINJAI- Orang tua korban penganiayaan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum Dishub Kabupaten Sinjai beberapa bulan yang lalu, menyambangi Pengadilan Negeri Sinjai untuk konfirmasi dan meminta bukti salinan hasil keputusan hakim atas kasus anaknya pada Senin (24/05/2021).

Dari orang tua korban AB diperoleh keterangan bahwa Pengadilan Negeri Sinjai tidak memberikan salinan putusan.

“Saya sangat kecewa atas pelayanan di Pengadilan Negeri Sinjai yang tidak transparan dan tidak mau memberikan bukti salinan putusan hakim atas perkara kasus anak saya. Saya merasa di pimpong kiri kanan,” keluhnya.

Orang tua korban tidak dikasih bukti salinan putusan tersebut.

“Masa, saya selaku orang tua korban tidak dikasih bukti salinan tersebut, ada apa? Kan saya sudah dari Kejaksaan melalui JPU dan Kasi Pidum untuk meminta salinan tersebut, namun JPU dan Kasi Pidum mengarahkan saya ke Pengadilan Negeri Sinjai untuk meminta salinan tersebut,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum dan Kasi Pidum Sinjai mengarahkan permintaan salinan ke PN Sinjai. “Yang berhak memberikan salinan tersebut adalah pengadilan dan bukan hak Kejaksaan,” tutur Jaksa Penuntut Umum melalui AD SH.

“Sayapun segera merapat ke pengadilan, dan mengisi dulu daftar isian yang telah disiapkan sebagai penguat dan pernyataan orang tua korban, sebelum surat salinan putusan hakim tersebut diberikan. Namun melalui Kasubag PTIP Pengadilan Negeri Sinjai (EP) SH, melarang untuk diberikan bukti salinan tersebut. Menurutnya yang berhak memberikan salinan tersebut adalah JPU atau Kasi Pidum di Kejaksaan Negeri dan bukan disini tempatnya,” kata EP kepada orang tua korban.

Kasubag PTIP Pengadilan Negeri Sinjai (EP) SH mengatakan seharusnya JPU atau Kasi Pidum yang datang ke pengadilan meminta salinan tersebut.

“Seharusnya JPU atau Kasi Pidum yang datang ke pengadilan meminta salinan tersebut, apa lagi kan sudah ada juga sama mereka salinannya itu. Kecuali kalo bapak selaku orang tua korban bersurat secara resmi untuk meminta salinan tersebut, maka nantinya Ketua Pengadilan (PN Sinjai) yang berhak menentukannya,” katanya.

EP juga mengatakan selaku orang tua korban telah diwakili oleh pihak JPU, jadi minta sama dia saja.

“Khan bapak selaku orang tua korban telah diwakili oleh pihak JPU jadi minta sama dia, dan yang sebenarnya salinan itu diberikan kepada tersangkanya atau terdakwanya bukan ke bapak, khan bapak selaku korban,” pungkasnya.

AB selaku orang tua korban geram dan kecewa sebab merasa dipermainkan.

“Itu salinan seharusnya ada juga diberikan kesaya, kan saya berhak tau juga atas keputusan yang ada dalam salinan tersebut. Malah saya sudah mengisi daftar data yang telah disiapkan oleh stafnya itu dan malah KTP saya diminta untuk dicopy selaku bukti orang tua korban yang telah datang meminta salinan tersebut, namun tidak jadi juga diberikan,” keluhnya.

“Bingung saya jadinya atas aturan- aturan di pengadilan ini, malah saya minta nomor Hp Kasubagnya juga tidak diberikan dan spontan ia katakan bahwa nomor hp saya tidak sembarang saya berikan,” ucap EP.

“Yang jelas, hal ini saya selaku orang tua korban sangat kecewa atas pelayanan di Pengadilan Negeri Sinjai. Saya ini tidak ngerti hukum dan hanyalah masyarakat kecil yang butuh keadilan di negeri ini, masa nomor Hp saja tidak, ada apa,” tuturnya dengan nada kesal. (*/Red)

Sumber : Yus Group DPN PPWI Pusat Jakarta

194 Pembaca
error: Content is protected !!