Polres Cilegon Polda Banten bersama Forkopimda Kota Cilegon Cek Penerapan PPKM Darurat.

Kabarsimalungun.com. Cilegon – Di hari kedua PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat, Polres Cilegon Polda Banten bersama Forkopimda kota Cilegon melaksanakan Patroli Skala Besar untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid 19.minggu (04/07/2021).

PPKM Darurat ini diberlakukan dari tanggal 3 Juli 2021 jam 00,00 Wib hingga 20 Juli 2021 mendatang. Oleh karena itu, perlu diterapkan langkah yang luar biasa oleh seluruh aparatur pemerintah daerah, TNI dan Polri maupun para tokoh agama,tokoh masyarakat Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SI.k S.H menjelaskan di depan awak media bahwa pelaksanaan patroli dan memberikan himbauan pada pelaksanaan PPKM darurat menjelaskan kami satgas covid 19 kota Cilegon malam ini melaksanakan patroli memastikan ketaatan warga Cilegon terhadap ketentuan baik itu intruksi dari mendagri maupun bapak walikota Cilegon
malam ini langsung dipimpin oleh bapak walikota Cilegon berserta forkopimda satgas covid 19 kota Cilegon melakukan patroli memastikan masyarakat patuh akan peraturan tersebut” ujarnya.

Sigit” menjelaskan bahwa hasil yang diperoleh adalah di hari pertama ini masih banyak masyarakat yang belum patuh belum memahami betul apa sejatinya kita mengadakan kegiatan mengikuti perintah dari bapak presiden untuk melaksanakan PPKM darurat ini maka dari tadi sambil patroli kami melaksanakan himbauan kepada masyarakat agar apa-apa yang sudah menjadi ketentuan agar dilaksanakan.

harapan kami dengan adanya kegiatan patroli ini masyarakat semakin paham untuk PPKM darurat ini sehingga covid 19 di Kota Cilegon khususnya Jawa Bali pada umumnya bisa ditekan dalam waktu 2 minggu tanggal 3 Juli sampai tanggal 20 Juli tahun 2021 demikian yang bisa kami informasikan kepada masyarakat Kota Cilegon sekalian kami mohon satgas covid 19 Kota Cilegon akan selalu melayani masyarakat kota Cilegon dukunganya kami tunggu bukan kami mengajak tapi saudara sekalian mengerti akan hal tersebut dengan sadar bekerja sama”tegas Sigit.

Bahwa dalam PPKM Darurat restoran, rumah makan, warung makan buka sampai pukul 20.00 wib, tidak ada yang makan
di tempat diwajibkan take away atau di bawa pulang ( dibungkus makanannya di bawa kerumah masing masing)
dan untuk Sektor ekonomi buka sampai pukul 20.00 wib kecuali yang critical seperti apotek.

ditempat yang sama Dandim 0623/Cilegon Letkol Inf.Ageng Wahyu Romadhon.S.I.P menjelaskan
malam ini kami satgas covid 19 Kota Cilegon melaksanakan patroli bermotor di area kota Cilegon bersama dengan walikota Cilegon wakil walikota Cilegon bapak Kapolres danlanal beserta unsur terkait lainnya malam ini sasarannya adalah warung warung pinggir jalan.

terindikasi mereka belum mematuhi aturan tentang PPKM Mikro darurat tadi banyak ditemukan warung-warung yang belum memahami tentang peraturan tersebut oleh karena itu tetap kami melaksanakan dengan tegas namun humanis kita tegor
kita sampaikan bahwa mulai hari ini dan seterusnya hingga sampai tanggal 20 Juli warung-warung yang ada di sekitaran jalan atau mungkin warung-warung yang ada di tempat wilayah Cilegon ini harus mematuhi aturan tersebut tentunya sosialisasi himbauan penekanan dan penegasan terus disampaikan oleh satgas covid 19 kota Cilegon”tegasnya. (tim/red)

170 Pembaca
error: Content is protected !!