Koptan Rukun Sari Minta PN Kisaran Eksekusi Putusan Mahkamah Agung.

Selasa 07 Desember 2021

Kabarsimalungun.com. BATU BARA — Perjuangan yang panjang dengan segala upaya terus di lakukan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani (Koptan) Rukun Sari untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka.

Segala usaha di lakukan Koptan Rukun Sari yang beranggotakan 100 orang lebih, untuk mendapatkan lahan seluas lebih kurang 60 hektare yang dikuasai 2 perkebunan yakni PT.EMHA dan PT.MOEIS di Lingkungan VII Kelurahan Perkebunan Sipare-pare, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara,Sumut, dilakukan melalui perjuangan panjang dan sangat melelahkan sejak tahun 2001.

Dijelaskan Ketua Poktan Rukun Sari Ali Effendi didampingi pengurus lainnya dan puluhan anggota Poktan kepada wartawan group Wappress di lokasi lahanĀ  yang diperjuangkan, Selasa (7/12/2021).

Masyarakat yang tergabung dalam Koptan Rukun Sari baru dapat bernafas lega usai kasasi yang mereka ajukan tahun 2002 ke Mahkamah Agung (MA) akhirnya berpihak kepada mereka.

“MA telah memutus kasasi dengan memenangkan Koptan Rukun Sari Tahun 2006 namun putusan baru terbit tahun 2008,meski begitu pihaknya baru menerima petikan putusan MA pada tahun 2019,”tutur Effendi.

“Meski mereka telah memenangkan kasasi namun hingga saat ini belum dilakukan eksekusi oleh PN Kisaran,pengurus sebelumnya pernah ke PN Kisaran mempertanyakan eksekusi lahan yang mereka menangkan,namun hingga dua kali pergantian pengurus tidak diketahui sikap PN Kisaran,”jelas Ketua Koptan Rukun Sari.

“Saya Ali Effendi mewakili Kelompok Tani Rukun Sari bermohon kepada Ketua DPRD dan Bapak Bupati Batu Bara agar membantu kami untuk meminta PN Kisaran agar segera melaksanakan eksekusi putusan MA Nomor 3375 K/pdt/2002,”pinta Ketua Koptan Rukun Sari.

“Dalam waktu dekat pihaknya akan memasukkan surat permohonan kepada Ketua DPRD Batu Bara agar mendesak PN Kisaran melaksanakan eksekusi,”jelas Effendi.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada wartawan dari group Wappress yang siap menjembatani kami (Koptan) Rukun Sari dengan instansi terkait demi terlaksananya eksekusi lahan yang mereka menangkan,”pungkas Effendi.(Martua)

588 Pembaca
error: Content is protected !!