Polres Batu Bara Ringkus Bandar Sabu di Rumahnya.

Sabtu 19 Februari 2022

Kabarsimalungun.com. BATU BARA — Tim Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil meringkus Ham S (32) seorang nelayan, warga jalan Berdikari Lingkungan III Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan  Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumut,yang nekad nyambi jadi pengedar (penjual) sabu dirumahnya sendiri.

Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Sastrawan Tarigan lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (19/2/22) membenarkan penangkapan tersangka pengedar Sabu tersebut.

Dikatakan AKP Sastrawan, pada Kamis (17/2) sekira pukul 13.30 Wib, personil Satres Narkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang memiliki dan menguasai serta  mengedarkan  Narkoba jenis Shabu  di Lingkungan III Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Berdasarkan informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Batu Bara dipimpin  Kanit II IPTU P. Tamba meluncur ke lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan didapat kepastian bahwa target operasi (TO) berada didalam rumahnya, lalu dilakukan penggrebekan. Tersangka Ham S tak berkutik ketika diringkus di rumahnya Jalan Berdikari Lingkungan III Kelurahan  Pangkalan Dodek Lama Kecamatan  Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Ketika dilakukan penggeledahan di TKP, tim  berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu berikut barang bukti lain. Tersangka mengakui terus terang saat dilakukan interogasi  bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya untuk dijual kepada para pengguna atau pelanggan.

Adapun barang bukti yang diperoleh dan disita dari tersangka Ham S berupa 21 plastik klip transparan berukuran kecil berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 25,41 gram. Juga disita uang tunai Rp. 300.000, 1 buah kaca pirek, 1 bungkus plastik klip kosong ukuran besar, 1 bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, 1 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, 1 buah dompet kecil tempat menyimpan Narkotika jenis Shabu, 1 pipet skop, 1 unit Handphone warna hitam dan 1 tas sandang warna hitam.

Selanjutnya tersangka  beserta barang bukti seperti tersebut diatas diboyong ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan proses penyidikan penyidikan lebih lanjut.

Dijelaskan AKP Sastrawan Tarigam, pengungkapan kasus Narkoba dengan target operasi (TO) dalam rangka Operasi Antik Toba 2022 di wilayah hukum Polres Batu Bara yang akan berlanjut hingga 22 Februari 2022.(Martua)

380 Pembaca
error: Content is protected !!