Selasa 31 Mei 2022
Kabarsimalungun.com ||| BATU BARA — Seorang nelayan AS (46) warga Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara yang nyambi berdagang narkotika jenis sabu diringkus Satres Narkoba Polres Batu Bara,Polda Sumut.
Nelayan tersebut ditangkap polisi saat berada di jalan umum Pasar Rabu, Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram dengan barang bukti lima paket shabu seberat total 9,25 gram.
Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, Selasa (31/5/22), membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan Kasatres Narkoba kronologis penangkapan tersangka terjadi pada Selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 15.00 Wib di jalan umum Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram.
Setelah ditangkap, personil Satres Narkoba Polres Batu Bara langsung melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti sabu yang diakui tersangka untuk diperdagangkan.

Selain sabu sebanyak 5 paket sedang yang di kemas dengan plastik klip transparan dengan berat brutto 9,25 gram, juga ditemukan dan disita 10 keping plastik klip kosong, 1 buah dompet kecil warna kuning tempat penyimpanan narkotika jenis Shabu dan 1 unit HP warna hitam.
Selanjutnya tersangka dan berikut barang bukti diboyong ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk penyidikan lebih lanjut. (Martua)






























