Polres Batu Bara Amankan Warga Asahan Terkait Penggelapan Sepeda Motor

Senin 25 Juli 2022

Kabarsimalungun.com ||| BATU BARA — Alasan hendak menjemput teman yang sedang sholat seorang pria WN (35) warga Lingkungan II Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan,Kabupaten Asahan, (Pelaku Penggelapan) diamankan personil Opsnal Sat Reskrim,Polres Batu Bara,Polda Sumut.

Peristiwa tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon Tarigan melalui Kasi Humas IPTU RN Zebua,Senin (25/07/22).

Diungkapkan Kasi Humas IPTU RN Zebua pada hari Jum’at tanggal 01 April 2022 sekira pukul 14.00 Wib, pada saat Nurul Assyqin (pelapor)warga Dusun III Alay, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, berada diwarung datang seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya datang kewarung tersebut untuk makan, setelah makan laki-laki tersebut meminjam sepeda motor milik pelapor dengan alasan menjemput temannya yang sedang sholat, kemudian pelapor meminjamkan sepeda motor miliknya merek Honda Beat warna merah BK 4230 OAA nomor rangka : MH1JFD118DK047895, Nomor mesin : JFD1E-1049601.

“Setelah dipinjam laki-laki tersebut tidak juga kembali dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000, – (tujuh juta rupiah),”ucap Kasi Humas.

Dipaparkan Kasi Humas setelah mengetahui sepeda motor miliknya dilarikan oleh WN korban membuat laporan:LP /B /522/VII/2022/SPKT /Res Batu Bara 22 Juli 2022 ,pelapor an.NURUL ASSYQIN
2.SPT/648/VII/Res .1.11/2022/Reskrim 22 Juli 2022
3.SP-Sidik/137/VII/Res.1.11/2022/Reskrim 22 juli 2022

4.SP-Kap / 193 /VII/ Res. 1.11/2022/Reskrim, tanggal 23 Juli 2022.

” Selanjutnya tim Opsnal unit II Sat Reskrim yang dipimpin IPDA Wahidin bergerak dan mengamankan WN (Pelaku penggelapan) di salah satu warung di Kecamatan Sei Suka,Sabtu tanggal 23 Juli 2022, kemudian pelaku dibawa ke Polres Batu Bara guna pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Kasi Humas.(Martua)

515 Pembaca
error: Content is protected !!