Kamis 11 Agustus 2022
Kabarsimalungun.com ||| BATU BARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Labuhan Ruku,Polres Batu Bara,berhasil mengamankan 1 (Satu) orang Laki- laki juru tulis togel (Jurtul) UR (46), warga Dusun I Klubi Desa Padang Genting, Kecamatan Talawi, terkait Kasus perjudian Togel. yang melanggar Pasal 303 Ayat 1 KUHP, Kamis (11/08/2022).

Peristiwa tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Batu Bara IPTU RN Zebua Kamis (11/8/22).
Dijelaskan Kasi Humas,Kronologis Kejadian benar, Pada hari Rabu 10 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 Wib, Personil Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada 1 (satu) orang Laki-Laki yang sedang menjual angka angka / nomor tebakan perjudian jenis Togel di Warung Anwar Dusun I Klubi Desa Padang Genting Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Mendapat kan informasi tersebut, “Personil Polsek Labuhan Ruku yang di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Cristian DC. Penggabean bersama anggota langsung berangkat ke TKP dan menemukan 1 (satu) orang laki-laki yang sedang duduk di warung memegang buku dan pulpen sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan, dan langsung melakukan penangkapan,”papar IPTU RN Zebua.

“Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan serta pakaian terlapor ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Strawberry warnah biru berisikan angka tebakan judi togel, 1 (satu) buah notes warnah merah berisikan angka tebakan judi togel, 1 (satu) buah buku tulis berisikan angka keluar pasangan togel, 1 (satu) buah kertas karbon, 1 (satu) buah pulpen warnah pink dan uang kertas sebesar Rp. 57.000,- (lima puluh tujuh ribu rupiah) selanjutnya pelaku UR (juru tulis togel) diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut,”tutur IPTU RN Zebua.
“Barang bukti yang diamankan yaitu, 1 (satu) buah Handphone merk Strawberry warnah biru berisikan angka tebakan judi togel, 1 ( satu ) buah notes warnah merah berisikan angka tebakan judi togel, 1 ( satu ) buah buku tulis berisikan angka keluar pasangan togel, 1 (satu ) buah kertas karbon, 1 (satu) buah pulpen warnah pink, Uang kertas sebesar Rp. 57.000,- (lima puluh tujuh ribu rupiah),”beber IPTU RN Zebua.
“Selanjutnya tersangka UR beserta barang bukti diboyong ke Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum selanjutnya,” pungkas IPTU RN Zebua. (Martua)






























