Jumat 14 Oktober 2022
Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Polsek Indrapura, Polres Batu Bara berhasil mengamankan Dua orang pelaku curanmor dan dilimpahkan ke Polres Batu Bara guna penyelidikan lebih lanjut, penangkapan berdasarkan LP/B / 166 / X / 2022/ SPKT / Polsek Indrapura/ Polres Batu Bara / Polda Sumatera utara , (11 Oktober 2022)dengan Korban Tionida Emmiwati Sianturi (38) warga Lingkungan II Kelurahan Indrapura Kota, Kecamatan Air Putih.

Hal ini dijelaskan Kasat Reskrim AKP Jhon Tarigan didampingi Kanit Resum IPDA M Siregar pada gelar Press Release,dihalaman Satreskrim Polres Batu Bara,Jumat (14/10/2022).
Dijelaskan Kasat Reskrim kedua pelaku berinisial R Siringo Ringo (37) warga Dusun Bilal Sukaraja Kecamatan Air Putih, bersama Ok MK (36) Warga Dusun 1 Perkebunan Tanah Itam ulu, Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Kejadian pada minggu 2/10 sekita 17.00wib, pelapor pulang dari Tanjung Kubah membawa sepeda motor ,ketika sampai rumah diparkiran dengan dikunci stang. Lalu dia masuk dalam rumah , tidak begitu lama keluar dan melihat sepedah motornya sudah tidak ada.
“Dicari tidak jumpa lalu Korba melapor ke Polsek Indrapura guna dapat di proses sesuai hukum yang berlaku”.
“Pelaku melakukan dengan menggunakan kunci T,”ungkap Kasat Reskrim.
Dengan waktu tidak begitu lama Tim Polsek Indrapura melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 Orang pelaku Curanmor kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti Ke Sat Reskrim Polres Batu Bara Guna dilakukan Pemeriksaan lebih Lanjut.(Martua)