Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pemilik Sabu Di Nagori Bah Joga

Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – Sat Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukan eksistensinya dalam memberantas peredaran narkoba di Wilayah Kabupaten Simalungun dengan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu di Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi, Kabupaten Simalungun. Selasa(28/2/2023) sekira Pkl.11.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH, ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Rabu(1/3/2023) sekira Pkl.15.00 WIB.

Kasat Narkoba mengatakan, “Personel Sat Narkoba berhasil mengamankan pemilik sabu-sabu berdasarkan informasi warga masyarakat yang menyampaikan bahwasanya di sebuah rumah di Nagori Bah Joga, Kecamatab Jawa Maraja Bahjambi, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika, dan untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit I IPTU Dian Putra, MH, berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi Team melakukan penyelidikan, “ucap AKP Adi.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelakaan kronologi penangkapan, “Sekira Pkl.11.00 WIB, Team melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi, Kabupaten Simalungun, bersama gamot setempat Team berhasil mengamankan seorang pria dewasa berinisial “DS(39)” alias Suro warga Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah jambi, Kabupaten Simalungun.

Bersama “DS(39)” Team berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,89 gram dan 1 (satu) set bong/alat hisap sabu-sabu.

Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap “DS(39)” alias SURO, ianya menerangkan bahwa benar diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi, Kabupaten Simalungun dan selanjutnya team langsung berupaya melakukan pengembangan namun belum menemukan hasil, “ujar AKP Adi.

Atas kejadian ini Kasat Narkoba menghimbau masyarakat untuk bersama-sama membantu Pihak Kepolisian Resor Simalungun khususnya Sat Narkoba dalam memberantas segala bentuk penyalagunaan Narkoba di Wilayah Kabupaten Simalungun.

“Kami Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk tetap memberantas, menyapu bersih peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Simalungun, dan kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mendukung hal tersebut, apabila ada diketahui informasi tentang Narkoba segera hubungi Pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami diposko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516,” pungkas AKP Adi.( SGN )

408 Pembaca
error: Content is protected !!