Satres Narkoba Polres Batu Bara Gerebek Kampung Narkoba Dua Pria dan 14 Paket Sabu Diamankan

Kamis 06 April 2023

Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Satres Narkoba Polres Batu Bara gelar Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Dusun IX Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara.

Pada kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, tim Satres Narkoba dipimpin Kanit 2 Iptu P Tamba berhasil mengamankan 2 pria, salah seorang merupakan residivis kasus narkoba.

Pengungkapan kasus narkoba melalui GKN tersebut dibenarkan Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, Kamis (6/4/23).

Dikatakan Tarigan, kegiatan GKN berhasil menangkap pria inisial Rn (30) seorang nelayan yang merupakan residivis kasus narkoba warga Dusun VI Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara dan pria inisial DAM (29) warga Dusun IX Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara, Selasa (4/4/23) sekira pukul 01.30 WIB.

Dijelaskan Tarigan, saat digeledah dari terduga pelaku Rn ditemukan 2 buah plastik klip berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,50 gram, 12 buah plastik klip berukuran kecil berisikan barkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,85 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah dompet kecil dan 1 HP android.

Sedangkan dari terduga pelaku inisial DAM ditemukan 1 buah pipa kaca yang didalamnya terdapat lekatan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,20 gram dan 1 buah bong/ alat hisap narkotika sabu terbuat dari gelas plastik minuman mineral.

Terhadap terduga pelaku yang diamankan tersebut setelah dilakukan tes urine terhadap kedua terduga pelaku dengan menggunakan alat test merk Egens ternyata keduanya positif mengandung metapitamin.

Selanjutnya kedua terduga pelaku berikut barang bukti di bawa ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan interogasi serta dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Ternyata terduga pelaku inisial Rn merupakan residivis kejahatan narkotika yang sudah pernah dihukum penjara di Lapas Kelas IIA Labuhanruku dalam kasus narkotika. Terduga pelaku Rn selama ini juga sangat meresahkan masyarakat sekitar tempat tinggalnya,”pungkas Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan.(Martua)

279 Pembaca
error: Content is protected !!