Kabarsimakungun.com || BATU BARA – Unit Reskrim Polsek Indrapura mengamankan 1 (satu) orang laki-laki Kasus Pencurian dengan kekerasan berhubgungan dengan pertolongan Jahat (Tadah) sesuai dengan Pasal 365 ayat (2) Jo 480 ayat (1) dari KHUPidana
Tersangka Agus Salim Lubis, (40), diamankan pada hari Jum’at Tanggal 12 Mei 2023 sekira Pukul 01:00 WIB, di Jln Marelan Raya Gg Mangis D Link. I Kel. Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan Kota Madia Medan. Jum’at (12/05/2023).
Kapolsek Indrapura Akp Jonni H. Damanik, SH. MH, menerangkan tersangka Agus Salim Lubis diamankan atas adanya pengaduan dari masyarakat karena diduga melakukan tindak pidana pecurian sepeda motor.
Peristiwa pencurian itu terjadi, Pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 07.15 Wib disaat pelapor sedang dirumah diberitahu oleh istri pelapor (Dewi Riantiar) bahwa anak pelapor menjadi korban perampokan yang dilakukan oleh 2 (dua) orang laki-laki tidak dikenal.
Mendengar berita tersebut pelapor langsung menuju ke lokasi dan berjumpa dengan anak pelapor menurut keterangan anak pelapor bahwa kedua pelaku mengambil sepeda motor dengan cara mengancam dengan sebilah pisau diarahkan ke leher dan dikarenakan takut sepeda motor langsung dibawa kabur.
Adapun sepeda motor milik pelapor yang hilang merek Honda Type Vario 125 warna Hitam tahun pembuatan 2013 No. Polisi BK 6640 NAK atas Nama pemilik Ramaida Br Damanik.
Atas kejadian tersebut pihak pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
Selanjutnya, Kapolsek Indrapura Akp Jonni H. Damanik, SH. MH, mengatakan kronologis kejadian, pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023, sekira pukul 21.00 Wib Personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwasanya ada 1 (satu) orang laki-laki pelaku pencurian atau tadah sedang berada di rumah.
Mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy Rianto Sitorus, SH, langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud.
Dan sekira pukul 24:55 WIB, sampai di lokasi team Opsnal memanggil Kepling daerah tersebut untuk mendampingi melakukan penggerebekan rumah laki-laki tersebut.
Selanjutnya team Opsnal melakukan penggeledahan dan melihat laki-laki yang dimaksud dan kemudian langsung mengamankan 1 (satu) orang laki-laki tersebut selanjutnya di bawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara Hukum yang berlaku.(red)