Senin 22 Mei 2023
Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura, Polres Batu Bara mengamankan 1 (satu) orang Laki – laki terkait kasus Pencurian dengan Pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 KHUPidana, Senin (22/05/2023).
Diduga pelaku Sur alias Togar (42) warga Dusun V Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara,melakukan pencurian di toko milik Ahmad Hasbi Nawawi (24) yang merupakan tetangganya sendiri, aksi nya terekam CCTV.
Peringkusan tersangka Togar dibenarkan Kapolsek Indrapura Polres Batu Bara AKP Jonni H Damanik, Selasa (23/5/23). Dikatakan AKP Jonni H Damanik, peristiwa pencurian tersebut baru diketahui korban Ahmad Hasbi Nawawi saat pulang dari jalan-jalan, Jumat (28/4/23) sekira pukul 01.00 WIB.
Sesampai di toko sekaligus rumahnya di Dusun V Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih, korban kaget melihat pintu toko dalam keadaan tidak terkunci. Sadar ia telah menjadi korban pencurian, Ahmad Hasbi memeriksa rekaman CCTV dan melihat tersangka Togar masuk kedalam toko.
“Dari dalam toko tersangka Sur alias Togar mengambil uang sebesar tujuh juta rupiah (Rp7.000.000) dan satu buah jam tangan,” ujar AKP Jonni H Damanik.
Dengan membawa bukti rekaman CCTV, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Indrapura sesuai LP nomor LP/B/77/V/2023/ SPKT/ Polsek Indrapura tanggal 22 Mei 2023.
Menerima laporan Ahmad Hasbi, Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura langsung melakukan penyelidikan. Tak berselang lama diperoleh informasi keberadaan tersangka di Dusun Teratai Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Tak ingin Togar melarikan diri, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus bersama tim opsnal Reskrim langsung muncur ke lokasi. Setiba di lokasi, tim melihat tersangka dan tanpa perlawanan berhasil diringkus, Senin (22/5/23) sekira pukul 16.00 WIB.
“Selanjutnya tersangka Sur alias Togar yang dipersangkakan melanggar Pasal 363 KHUPidana dibawa ke Polsek Indrapura untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Indrapura.(Martua)