Pengerjaan Proyek Irigasi 40 Milyar D.I Kerasaan Abaikan Keselamatan Pekerja, DPD KAMPUD Simalungun : Bila Tidak Safety Hentikan Pengerjaannya 

foto : Pekerja yang tidak menggunakan APD di Proyek Irigasi Kementerian PUPR Prov. Sumut

Simalungun, PT Kelman Intra Pratama selaku pihak kontraktor proyek irigasi D.I Kerasaan seluas 5000 Hektar diketahui mempekerjakan puluhan orang di lokasi pelaksanaan rehabilitasi jaringan irigasi tanpa dilengkapi pelindung diri.

Informasi diperoleh terkait proyek berbiaya Rp 40an miliyar itu terlaksana di lokasi jaringan irigasi, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (16/08/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

Hal ini menuai sorotan publik dan mendapat sorotan serius dari Lembaga DPD Komite Aksi  Masyarakat Pemuda Untuk Demokrasi Kabupaten Simalungun. 

M Aliaman Sinaga selaku Ketua menjelaskan,  bahwa dalam pengerjaan proyek pembangunan irigasi tersebut harus mengutamakan keselamatan pekerja.

“Anggaran pengerjaan proyek senilai kurang lebih 40 an milyar sudah cukup  besar anggarannya, namun untuk keselamatan pekerjanya terlihat tidak saftety “, ucap Ali.

Menurut Bang Sinaga untuk keselamatan pekerja sudah diatur dalam perundang-undamgan yang berlaku hal itu tertuang dalam Undang-undang No.1 tahun 1970 dan Permenakertrans RI Nomor Per.08/MEN/VII/2010 Tentang Alat Pelindung Diri bagi pekerja.

“Bila hal sekecil ini dibiarkan oleh perusahaan pemenang proyek dan demi keselamatan pekerja, maka kami minta dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara untuk segera turun ke lokasi dan menghentikan pengerjaan pembangunan proyek tersebut”, tegas Ali.

Selain itu tambah Ali, Sebagai sosial control dan mewakili masyarakat Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Lembaga Swadaya Masyarakat DPD KAMPUD Kab. Simalungun turut melakukan pengawasan atas pengerjaan proyek tersebut.

“Kami dari Lembaga KAMPUD Kab. Simalungun akan terus melakukan pengawasan atas pengerjaan proyek pembangunan Irigasi D.I Kerasaan seluas 5000 Hektar yang dibawah pengawasan PUPR Provinsi Sumatera Utara, tersebut, bila ada temuan yang mengarah kepada pelanggaran atura. dan Undang-undang, makan kami akan laporkan kepada pihak terkait”,tutup Ali.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Perusahaan Pemenang Proyek PT. Kelman Intra Pratama belum dapat ditemui secara langsung, akan tetapi awak media akan berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak yang tersebut diatas. 

(tim-red)

Catatan redaksi ; 

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:media kabarsimalungun.com

atau kealamat yang berada di Box Redaksi. Terima kasih.

1,033 Pembaca
error: Content is protected !!