Polisi Ringkus Dua Warga Simalungun Diduga Pengedar Sabu

Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Petugas Pos Piket Pos Pelayanan (Pos Yan) 2 Exit Tol Lima Puluh di Simpang MHB Desa Mangkai Baru Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara,berhasil meringkus dua orang pria warga Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Sabtu (20/4/24) sekira pukul 11.00 WIB.

Saat diringkus, kedua terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu inisial IS (20) warga Huta 3 Nagori (Desa) Perlanaan dan JS (25) warga Lingkungan Pasar 1 Kelurahan Perdagangan, diduga sedang menunggu pelanggannya.

Kasi Humas Polres Batu Bara yang juga Kepala Pos Yan
Exit Tol Lima Puluh AKP AH. Sagala mengatakan keduanya diringkus atas informasi dari warga.

“Sekitar 10 menit sebelum penangkapan, personil piket Pos Yan 2 Exit Tol Lima Puluh mendapat informasi dari masyarakat mengenai 2 orang pria diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di Simpang MHB Desa Mangkai Baru,” jelas AKP Alfander Sagala.

Mendapat informasi tersebut,  petugas Piket Pos Yan 2 Pintu Tol Exit Tol Lima Puluh Regu B dipimpin Ipda Marbun langsung meluncur ke lokasi dimaksud.

Setiba dilokasi, petugas melihat dua pria sedang duduk diatas sepeda motornya. Keduanya diduga sedang menunggu seseorang.

“Ketika didekati, keduanya berusaha kabur namun petugas dengan cepat melakukan peringkusan.

Saat digeledah, petugas menemukan 2 plastik kecil serbuk putih diduga sabu dibawah sandal JS, seorang terduga pelaku.

Petugas langsung menyita barang bukti sabu. Juga disita uang tunai sebesar Rp.90.000, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah dompet, 1 pasang sandal jepit dan 1 unit sepeda motor Honda Beat,”papar AKP Alfander Sagala

Diinterogasi petugas, terduga pelaku IS dan JS mengakui kepemilikan sabu tersebut untuk dijual.

“Atas temuan dan pengakuan tersebut, kedua terduga pelaku berikut barang bukti dilompahkan ke Satres Narkoba Polres Batu Bara,”pungkas AKP Alfander H Sagala.(Martua)

314 Pembaca
error: Content is protected !!