Polres Batu Bara Laksanakan Ops Pekat Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan

Kabaraimalungun.com || BATU BARA — Polres Batu Bara berhasil mengamankan tiga pasangan bukan suami istri saat melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat)) dari Hotel Arkemo di Jalinsum Desa Tanah Tinggi Kecamatan Air Putih  Kabupaten Batu Bara, Kamis (11/7/2024) malam.

Dua dari tiga perempuan yang diamankan tim yang dipimpin Kanit PPA   Satreskrim Polres Batu Bara Aiptu Dian Novita, masih tergolong belia karena masih berusia 16 tahun.

Pelaksanaan Ops Pekat tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polres Batu Bara AKP Enand H Daulay melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH Sagala, Jumat (12/7/2024).

Dikatakan Kasi Humas AKP Alfander Sagala, pelaksanaan Ops Pekat tersebut sesuai dengan Surat Renops Polda Sumut : R/Renops/ 06 / VII / Ops.1.3.4./ 2024, tanggal 6 Juli 2024 dalam rangka penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan penyakit masyarakat yang meliputi aksi premanisme, perjudian, pornografi, minuman keras dan prostitusi menjelang pelaksanaan PON XXI Aceh Sumut di Wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Juga berdasarkan Surat Perintah Kapolres Batu Bara Nomor : Sprin / 871 / VII / Ops.1.3.4 / 2024 tanggal 10 Juli 2024 perihal penghunjukan personil yang melaksanakan razia / penindakan kejahatan penyakit masyarakat (Pekat) meliputi aksi premanisme, perjudian, pornografi, miras, dan prostitusi dengan sasaran tempat hiburan, hotel/penginapan, jafe remang-remang, tempat karoke, prostitusi dan lokasi lainnya di Wilayah Hukum Polres Batu Bara.

Adapun pasangan bukan suami istri yang diamankan masing-masing pria inisial ESP (28) warga Huta I Nagori Bandar Besty II Kecamatan Bandar Huluan Simalungun dengan pasangannya sebut saja Sakura (16) warga Kecamatan Bandar Masilam Simalungun.

Kemudian pria inisial SPS (18) warga Desa Pematang Sijago Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara dengan pasangannya sebut saja Melur (16) warga Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Selanjutnya pasangan pria inisial J (27) warga Dusun V Desa  Pematang Panjang Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara dengan seorang mahasiswi inisial BSP (21) warga Desa Guntung Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.

Terhadap 3 pasangan bukan suami istri yang diamankan selanjutnya diboyong ke Polres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan.

“Ops Pekat Polres Batu Bara akan berlangsung selama 2 pekan kedepan,” tutup Kasi Humas AKP Alfander H Sagala.(tim-red)

206 Pembaca
error: Content is protected !!