Narkoba di Simalungun Dibantai Lagi! Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun Ringkus Pengedar Sabu 0,70 Gram

Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Personel Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun berhasil menangkap seorang tersangka dan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu pada Kamis (24/10/2024) dini hari pukul 00.15 WIB.

Tersangka yang diamankan adalah Prabowo alias Topel (24 tahun), seorang wiraswasta yang berdomisili di Huta 3 Nagori Bajadolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di Huta III Nagori Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

“Menanggapi informasi tersebut, Personil Unit Reskrim Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ujar Kompol Asmon Bufitra, SH., M.H., Kapolsek Tanah Jawa, saat dikonfirmasi pada Jumat (25/10/2024) sore.

Setelah melakukan pengintaian, petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang mengaku bernama Prabowo alias Topel.

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga berhubungan dengan narkoba,” jelas Kompol Asmon Bufitra.

Saat diinterogasi, Prabowo alias Topel mengakui bahwa narkoba jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya dan ia mendapatkannya dari seseorang yang ia kenal berinisial “J” yang berdomisili di daerah Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Prabowo alias Topel yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya berisi 5 (lima) bungkus plastik klip kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu. (Berat Bruto 0,70 Gram), 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna Hitam.

Dari Mako Polsek Tanah Jawa tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya,” tegas Kompol Asmon Bufitra.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan cara melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” tutup Kompol Asmon Bufitra.

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tambah AKP Henry S. Sirait, Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, saat dikonfirmasi terpisah.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar,” tambah AKP Henry S. Sirait.

“Kami juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba,” tutup AKP Henry S. Sirait.

“Kami berharap dengan upaya yang kami lakukan, peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun dapat ditekan dan masyarakat dapat terbebas dari bahaya narkoba,” tutup AKP Henry S. Sirait.

Polres Simalungun terus berupaya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dengan melakukan berbagai upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba.

“Kami juga terus membangun sinergi dengan berbagai pihak, seperti masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah daerah, untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba,” tambah AKP Verry Purba.

“Kami berharap masyarakat dapat mendukung upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba dengan cara memberikan informasi kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” tutup AKP Verry Purba.(tim-red)

Sumber : Humas Polres Simalungun

58 Pembaca
error: Content is protected !!