Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Unit Reskrim Polsek Lima Puluh, Polres Batu Bara berhasil mengamankan seorang laki-laki Rasid alias Culit (49) warga Dusun IV Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara diduga terkait kepemilikan sabu.
Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi membenarkan peristiwa tersebut Sabtu (03/05/2025).
Dijelaskan Iptu Fahmi personil Polsek Lima Puluh mendapatkan informasi terkait kepemilikan sabu.
Personil langsung melakukan penyelidikan.

“Saat dilakukan penggrebekan Kamis 01 Mei 2025 sekira Pukul 13.00 Wib di Dusun IV Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh,petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki serta barang bukti; 2 buah plastic klip transparan ukuran sedang berisi narkotika sabu,2 buah plastic klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika sabu,1 buah timbangan elektrik,1 unit hanphone merk NOKIA berwarna biru,1 pipet berbentuk scop,uang tunai sejumlah Rp. 46.000,- (empat puluh enam ribu rupiah),”papar Iptu Fahmi.
“Selanjutnya personil Personil polsek lima puluh membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”pungkas Kasi Humas Iptu Ahmad Fahmi.(Martua)






























