GAWAT ! Manager PT. PP. Lonsum Indonesia Persero Kebun Bahlias Estate Hendrik Hayata Diduga Memiliki Dua Tanda Tangan Yang Berbeda

Mhd Aliaman H Sinaga.SE.,SH. : Orang lain menandatangani atas nama kita itu pemalsuan namanya

Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – Akhir-akhir ini PT. PP. Lonsum tbk Kebun Bahlias dilanda Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan resign dikalangan karyawan, konon menurut informasi yang beredar dipublik adanya PHK dan resign tersebut erat hubungannya dengan maraknya  aksi pencurian TBS di perkebunan tersebut benerapa waktu yangblalu, yang diduga ada melibatkan oknum-oknum karyawan, sehingga membuat pihak PT. PP. Lonsum tbk Kebun Bahlias Estate mengambil langkah-langkah tertentu dengan memutus hubungan kerja atau PHK bagi sejumlah karyawan.

Disinilah awal diketahui, bahwa dalam memfasilitasi kelengkapan administrasi bagi sejumlah karyawan yang terkena PHK juga yang Resign dengan sendirinya, dalam mengurus klaim BPJS Ketenagakerjaan memerlukan surat pengantar dari pihak PT. PP. Lonsum tbk kebun Bahlias Estate, yang dalam konteks ini surat dimaksud ditandatangani oleh sang Manager Hendrik Hayata.

Kepada Wartawan salah seorang karyawan resign (bukan PHK) yang identitasnya minta untuk tidak dipublikasikan dimedia, Kamis 24/4/2025 menjelaskan

“saya mendapat surat pengantar untuk ke BPJS Ketenagakerjaan dari pihak kebun tanggal 10/3/2025 yang ditanda tangani oleh  manager Hendrik Hayata tertanggal 20 Desember 2024, namun disebabkan surat dimaksud ada kesalahan tentang awal masuk kerja yang tertulis 01 Januari 2018, sedangkan yang seharusnya awal saya mulai bekerja tanggal 01 Februari 2017, maka pihak BPJS Ketenagakerjaan meminta kepada saya untuk perbaikan ke pihak PT. PP. Lonsum tbk Kebun Bahlias Estate”, jelasnya.

Dijelaskannya “lalu tanggal 11/3/2024 saya terima surat perbaikan kemudian saya baca dan saya teliti ternyata tanda tangan manager (Hendrik Hayata-red) berbeda antara surat yang tertanggal 20 Desember 2024 dengan surat yang dikeluarkan tanggal 11 Maret 2025, sehingga menimbulkan suatu pertanyaan bagi saya, bahwa namanya sama Hendrik Hayata,  jabatannya sama Manager PT. PP. Lonsum tbk Kebun Bahlias Estate, namun kenapa tanda tangannya berbeda”, kata mantan karyawan tersebut kepada wartawan.

Selaku seorang jurnalis wajar untuk mempertanyakan hal tersebut langsung kepada pemilik tanda tangan yaitu manager PT.PP.Lonsum (persero) kebun Bahlias Estate (Hendrik Hayata), sebab bila mungkin ini benar adanya sang manager memilki 2 (dua) tanda tangan yang berbeda sungguh sangat menimbulkan pertanyaan bagi publik, yang mana sebenarnya yang asli, dan bila ini tidak benar adanya maka dapat berakibat fatal bagi kalangan karyawan, atau mungkin ada pihak-pihak yang sengaja memalsukan tanda tangan sang manager tersebut.

Guna memastikan tentang kebenaran kedua tanda tangan milik satu nama HENDRIK HAYATA tersebut, wartawan coba untuk mengkonfirmasikannya kepada yang bersangkutan melalui oesan percakapan whatsapp dinomor +62 853-7396-8XXX, Jumat sekira pukul 13.20 Wib.

Penjelasan manager PT. PP Lonsum Persero kebun Bahlias Estate yang wartawan terima melalui pesan percakapan whatsapp, Hendrik Hayata menyatakan ;

 “Tanda tangan bisa diwakilkan oleh KTU dengan ijin Manager, jika Manager tidak ada ditempat ( Rapat diluar kebun, tugas luar / koordinasi dengan Muspika dll. )”, tulis manager Kebun Bahlias Estate Hendrik Hayata kepada wartawan.

Terpisah, ketua Dewan Pimpinan Wilayah DPW Kampud Sumatera Utara Mhd Aliaman H Sinaga.SE,.SH saat dimintai tanggapannya tentang pernyatan Manager PT.PP Lonsum persero Kebun Bahlias Estate Hendrik Hayata yang menyatakan ‘tanda tangan bisa diwakilkan oleh KTU dengan ijin Manager’ Mhd Aliaman H Sinaga.SE,.SH mengatakan

“kalau atas nama diwakilkan boleh pak,  namun dipalsukan tidak boleh, maksudnya namanya menggunakan nama manager tapi yang tanda tangan KTU secara hukum itu tidak boleh, itu pemalsuan tanda tangan namanya, seharusnya dalam surat tersebut tertulis atas nama (an) manager, namun nama dan tanda tangan KTU, itu syah demi hukum, ini sudah menyalahi aturan dan undang-undang yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 263 KUHPidana”,. Jelasnya kepada wartawan.

Lebih lanjut dikatakannya “untuk kebijakan manager masalah perwakilan apakan sesuai dengan SOP jabatan atas kewenangan hal itu, yg dikeluarkan oleh direktur utama atau pihak perusahaan, sesuai dengan UU Perseroan terbatas, sebab setau kita selama ini secara hukum yang boleh diwakilkan itu orangnya, kalau tanda tangan ya tidak boleh diwakilkan, sekali lagi saya jelaskan, sekiranya manager tidak berada ditempat, atas izin manager KTU boleh menandatangani surat menyurat, namun dalam surat wajib tertulis ‘atas nama’ dan menggunakan nama si KTU tadi, juga KTU yang nanda tangani, bukan menggunakan nama manager lalu KTU yang menanda tangani, itu salah demi hukum dan pemalsuan namanya”,. Jelas Mhd Aliaman H Sinaga.SE,.SH mengakhiri.(tim-red)

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media kabarsimalungun.com.
Terimakasih

1,582 Pembaca
error: Content is protected !!