Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Diduga melakukan pencabulan terhadap Anggrek (17) nama disamarkan Bunga, DI (43) ditangkap Satreskrim Polres Batu Bara saat berada di sawah miliknya di Kecamatan Air Putih, Jumat (15/08/2025).
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy Alvin Siahaan, melalui Kasi Humas AKP Ahmad Fahmi, mengatakan perbuatan pelaku diketahui kakak korban sebut saja Melati yang melihat isi chat adiknya yang melarang korban datang ke rumah terduga pelaku, Sabtu (5/07/2025).
Kakak korban yang curiga adiknya telah menjadi korban percabulan langsung memberitahukan masalah tersebut kepada ayah mereka Danu (52). Akhirnya korban mengaku telah sering dicabuli terduga pelaku setelah didesak ayah dan kakaknya.
Korban juga mengaku setiap melakukan percabulan, terduga pelaku memberikan paket internet sebagai imbalannya. “Korban mengaku terakhir kali dicabuli terduga pelaku pada Kamis 3 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB,”ujar AKP Fahmi
Setelah Danu membuat laporan ke SPKT Polres Batu Bara, Unit Reserse Umum serta Perlindungan Perempuan dan Anak langsung melakukan penyelidikan. Setelah diyakini DI sebagai terduga pelaku, petugas melakukan pencarian dan akhirnya menemukan DI saat berada di sawahnya.
Kepada petugas, DI mengakui perbuatan percabulan yang dilakukannya terhadap korban.
“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 junto Pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana, diboyong ke Sat Reskrim Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut,”pungkas Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi.[Martua]






























