Kejaksaan Negeri Batu Bara Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Disdik Terkait Bimtek Guru

Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Batu Bara merelease pengungkapan Kasus dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Batu Bara, Selasa, (02/09/2025).

Kajari Batu Bara Dicky Octavia mengatakan bahwa pengungkapan kasus di kedua dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara itu bertepatan dengan hari ulang tahun Kejaksaan ke-80 tahun 2025.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu Bara telah menemukan alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Guru sertifikasi Satuan Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun 2024 sehingga telah menetapkan JM (53) WD (35) dan RH (38) sebagai tersangka,” ujarnya saat merilis, Selasa, (02/09/2025) sekira pukul 18.00 WIB.

Dikatakannya, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi itu JM sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.

“Sedangkan WD sebagai Pelaksana kegiatan bimtek yang menggunakan Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Nasional (LPPN) yang tidak memiliki izin. Sedangkan RH bertindak sebagai pihak yang menyewakan LPPN kepada WD,” kata Diky.

Dari kasus ini lanjutnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp442.000.025 dari total anggaran bimtek senilai Rp.980 juta

Untuk Kasus yang kedua, Ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi Biaya Tidak Terduga (BTT) Dinas Kesehatan tahun 2023. Sebelumnya Kejari menetapkan CS sebagai tersangka selaku Direktur dan Wakil Direktur 3 perusahaan penyedia jasa,” tuturnya.

Pada kasus ini, sambung Kajari, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.400.000.000.

“Terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku,”pungkasnya.[Martua]

348 Pembaca
error: Content is protected !!