Penasehat Hukum NG : Klien Kami Bantah Lakukan Tindakan Amoral Terhadap Cucu Sambungnya

Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Penasehat hukum H.Mhd.Zen SH menyampaikan pembantahan tudingan terkait kliennya inisial Ng (68) warga Kecamatan Datuk Tanah Datar yang diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur yang merupakan cucu sambungnya.
Pernyataan tersebut disampaikan M. Zen selaku penasehat hukum (PH) Ng di depan kantor Satreskrim Polres Batu Bara, Senin (29/09/2025).

“Ng selaku klien kami membantah melakukan tindakan amoral terhadap cucu sambungnya seperti dituding oleh pelapor dalam laporannya di Polres Batu Bara,” tegas M. Zen.

Dikatakan Zen, Ng selaku kliennya dituding melakukan perbuatan cabul terhadap cucu sambungnya, ternyata setelah dikonfirmasi Ng mengatakan tidak pernah melakukan sesuai tudingan.

“Saya tidak ada melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, ujar Zen menirukan pengakuan Ng.

Dengan pengakuan tersebut, Zen beranggapan bahwa pelapor yang merupakan anak tiri NG diduga telah termasuk menghina dengan melakukan fitnah dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan sesuai pasal 310, 311 dan 335 KUH Pidana

“Tadi saya jumpa dengan Ng yang mengatakan tidak terima dengan pengaduan orangtua cucu sambungnya. Karena ini akan kita konfirmasi nanti pembuat laporan ini,” ucap Zen.

Zen merencanakan akan melakukan pemeriksaan, apakah anak tersebut ada perubahan. “Tapi informasi yang kami terima anak ini seperti tidak ada masalah, tetap ceria dan sekolah sebagaimana biasanya,” ujarnya.

Zen juga menyesalkan hingga saat ini kliennya belum menerima SP2HP bahkan belum ditandatangani oleh Ng.

Ditempat sama, Wg, yang merupakan besan Ng menjelaskan, keadaan sebenarnya tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan. Mereka tau dari mana terjadinya perbuatan tersebut.

“Kita sama sama akan kawal kasus ini bagaimana nantinya. Kalau ternyata Ng salah ya tetap salah, tapi kami minta penasehat hukum melakukan pendampingan,” beber Wg.

Pada akhir penjelasannya, M Zen mengatakan kalau bisa nanti dipertemukan cliennya dengan pelapor untuk mencari solusi yang sebenarnya, karena Ng tidak mengakui apa yang dituduhkan.

Diberitakan, NG dibawa warga ke Polres Batu Bara atas tuduhan melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun yang tak lain cucu sambung Ng.

Selain itu Ng juga dituding melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak usia 9 tahun lainnya.[Martua]

717 Pembaca
error: Content is protected !!