Kabarsimalungun.com – BATU BARA
Hal ini terungkap pada saat Rekonstruksi pembunuhan terhadap korban Rai (12) yang dilakukan oleh 2 tersangka dan sempat disebut tewas akibat gantung diri, direkonstruksi di halaman Mapolsek Medang Deras Kabupaten Batu Bara, Jumat 5/2/2021 sekira pukul 11.00 wib.
Berdasarkan rekonstruksi yang digelar dalam 14 adegan terungkap siasat tersangka
Muhammas Heru Syahdani (MHS) alias Heru (21) warga Desa Pakam Medang Deras berusaha untuk menghilangkan jejak pembunuhannya.
Usai tersangka MHS dan rekannya tersangka Akhbar (20) warga Desa Pematang Cengkring Medang Deras membunuh korban Rai, dengan cepat MHS alias Heru berlari ke Warnet di dekat TKP sembari berteriak ada orang gantung diri.
Dikawal oleh puluhan personil dari Polsek Medang Deras dan Polres Batu Bara, jalannya rekonstruksi menjadi tontotan ratusan warga.
Adegan rekonstruksi yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batu Bara dan Penasehat Hukum Pro Deo, di awali pada hari Senin 18/1/2021 sekira pukul 11.00 Wib ketika tersangka MHS alias Heru berada di Warnet bermain internet di Com 14.
Dari sini MHS alias Heru berjalan menuju Simpang Galon dan bertemu dengan tersangka Akhbar. MHS mengajak Akhbar mengambil kelapa sawit.
Ketika keduanya berjalan hendak mengambil egrek (alat pemanen sawit), mereka bertemu dengan korban Rai di sebuah gang kecil.
MHS alias Heru meminta uang kepada Rai namun Rai sembari berlari menghindar menyebutkan ndak ada. Melihat Rai melarikan diri Akhbar mencoba mengejar namun gagal.
Selanjutnya Akhbar bersama MHS alias Heru kembali melakukan pencarian terhadap Rai. Saat di dekat rumah Dahlia alias Lia, kedua tersangka melihat Rai.
Melihat kedua tersangka selanjutnya Rai berlari menuju sebuah gang rumah warga dan bersembunyi dibalik pohon sawit. Namun kedua tersangka kembali melihat Rai hingga Rai berlari ketakutan.
Tersangka kembali mengejar Rai dan MHS alias Heru berhasil menangkapnya. MHS alias Heru menggeledah saku pakaian Rai dan merampas uang Rai sebesar Rp. 18.000.
Saat bersamaan dari arah belakang datang tersangka Akhbar yang langsung mengayunkan pelepah kelapa yang dibawanya ke arah belakang kepala Rai.
MHS alias Heru kemudian menyekap mulut Rai dengan tangannya dan sebelah tangan lagi memegang tengkuk Rai. Terkena pukulan Rai jatuh tergelupur di tanah dan lemas seketika. Melihat itu, tersangka Akhbar menanyakan kepada MHS alias Heru kemana korban dibawa.
Atas perintah MHS alias Heru, tersangka Akhbar memegang kedua kaki korban dan tersangka MHS alias Heru memegang kedua tangan korban dengan posisi korban telentang arah dan mengangkat korban.
Saat tiba di pohon Sawo di pekarangan rumah Wak Itam di Dusun 2 Desa Pakam Kecamatan Medang Deras, korban masih bergerak.
Pada saat itu di pohon Sawo sudah ada tali ayunan berupa tali tambang yang terikat di pohon sawo dan bagian bawahnya sudah berbentuk lingkaran yang tingginya selutut.
Tersangka Akhbar menarik kaki Raihan dan selanjutnya MHS alias Heru memasukkan kepala korban Rai ke tali yang melingkar hingga tubuh Rai tergantung.
Usai menggantung korban Rai, tersangka HMS alias Heru kembali ke Warnet. Setiba di Warnet HMS alias Heru berteriak ada orang bunuh diri di pohon sawo.
Sementara tersangka Akhbar pulang berjalan kaki dan ketila bertemu dengan Bawi dan minta tumpangan. Ketika ditanya Bawi dari mana dengan berbisik Akhbar mengaku baru membunuh Rai.
“Jangan kau kasi tau orang, kalau yang bunuh Rai aku”, ujar Akhbar gagap.
Ditanya Bawi kenapa dibunuh dengan berbisik dikatakan Akhbar karena palak (jengkel) dengan korban.
Kapolsek Medang Deras AKP Muhammad Iskad didampingi Kanit Reskrim Iptu AH Sagala dan Kanit Sabhara Iptu Abdi
menyebutkan kedua tersangka dijerat Pasal 76c yang diancam pidana dengan pasal 80 ayat (3) dari UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perobahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.(as-red)