Pergantian Pimpinan Administrator KEK Sei Mangkei Terkesan Menjadi Ajang Bisnis Pejabat, 4 Bulan Berlalu Belum Ada Pejabat Definitif, Ada Apa?

Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – Dalam hal penetapan pejabat setruktural dibawah naungan kementrian keuangan yang dalam hal ini Dirjen Bea dan Cukai untuk pejabat Administrator Kawasan Ekonomi Khusus KEK Sei Mangkei dinilai lamban dan terkesan ada unsur tarik ulur  dimeja pimpinan, sebab sudah 4  bulan Pimpinan Administrator KEK Sei Mangkei Elvi Haris.SH,.M.Hum yang per 1 Desember 2025 dirinya resmi mutasi ke Jakarta, namun hingga kini belum ada pejabat definitifnya yang diangkat oleh kementrian keuangan.

Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan dikalangan publik relation, sebab meskipun ada pejabat Plt nya namun dirasa kekosongan pejabat utama golongan eselon II/IVc ini dapat berakibat lambannya berbagai kepentingan terutama dalam hal membuat kebijakan khususnya hal-hal yang berkaitan dengan perizinan dan lainnya, sebab Plt secara peraturan dan Perundang undangan tidak diperbolehkan untuk membuat kebijakan, sehingga dapat berakibat kepada para investor yang berinvestasi di KEK Sei Mangkei  dalam hal pengurusan perizinan.

Salah seorang pengamat kebijakan pemerintah Dr.Irfan Adiaksa.M.Si,.P.hd yang dikonfirmasi wartawan untuk dimintai tanggapannya tentang lambannya pergantian Kepala Administrator di KEK Sei Mangkei, Kamis 5/4/2026 disalah satu kedai kopi ternama di Kota Pematang Siantar mengatakan :

“pemerintah saat ini tidak siap menghadapi kerisis kepemimpinan aktif yang pada dasarnya membutuhkan penanganan yang bijak dan cepat demi penyelematan suatu keadaan, ini contohnya KEK Sei Mangkei, di KEK Sei Mangkei ini tidak boleh terjadi kekosongan pejabat yang bisa membuat kebijakan menurut undang-undang, sebab KEK Sei Mangkei ini para Investor yang berinvestasi disitu murni pebisnis tidak ada hubungannya dengan kepentingan  politik”, ujarnya.

Oleh sebab itu kata dia “kenapa pemerintah tidak siap dengan itu semua? Sebelum pejabat lama dimutasi dalam hal ini Elvi Haris.SH,.M.Hum seharusnya pemerintah melalui kementrian keuangan dirjen bea dan cukai sudah terlebih dahulu mempersiapkan  siapa-siapa orang yang layak dan berkemampun untuk menduduki jabatan tersebut, bukan dimutasi dulu lalu diangkat pejabat yang belum memenuhi syarat menjadi Plt, lalu dilelang perekrutan calon prjabat baru, tidak seperti itu seharusnya”, tandasnya kepada wartawan.

Lanjutnya “KEK Sei Mangkei ini kan punya yang namanya dewan kawasan ekonomi khusus, dalam han ini ketua dewan kawasannya yaitu Gubernur Sumatera Utara, sedangkan wakil ketua dewan kawasannya Bupati Simalungun, seharusnya mereka segera memainkan perannya demi kepentingan investasi para investor yang tidak sedikit itu, sebab nilai investasi ditahun 2024 – 2025 saja menjapai Rp 7 Triliun, jadi Gubernur Sumatera Utara saat ini Boby Afif Nasution dan Bupati Simalungun Anton Ahmad Saragih jangan tidak pro aktif, atau tidak peduli terhadap persoalan KEK Sei Mangkei ini”, jelasnya kepada wartawan mengakhiri komentarnya.

Terpisah, salah seorang wartawan senior yang juga selaku pimpinan di tiga media online kabarsimalungun.com, siberjurnalis.co.id dan siberpatroli.co.id Drs Ahmad Syahroni.SH,.M.Pd kepada wartawan mengatakan 

“jika kita cermati secara seksama sebenarnya banyak berbagai kejanggalan yang terjadi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei ini, hal ini kita katakan sebab kita asli warga sekitar Specialis Economi Zone ini, bahkan aktifitas kita setiap hari diseputaran KEK Sei Mangkei ini, makanya kita ketahui sekecil apapun kejadian atau pristiwa yang terjadi di wilayah ini”, ucapnya.

Contoh soal menurutnya “didepan pintu gerbang utara dan gerbang barat berdiri Plang Besar yang bertuliskan ‘OBJEK VITAL NASIONAL BIDANG INDUSTRI’ juga ada plang yang bertuliskan ‘POS BEA DAN CUKAI’, di pintu gerbang juga ada terdapat tulisan ‘AREA WAJIB HELM’, nah berdirinya plang dengan berbagai tulisan tersebut membuat tanda tanya besar bagi orang orang yang melintas yang memahami makna tulisan tulisan tersebut, sekaligus menimbulkan berbagai pertanyaan”, ketusnya sambil tertawa.

Lalu dijelaskan oleh Drs Ahmad Syahroni.SH,.M.Pd dengan mengatakan “sebenarnya lembaga atau institusi mana yang berkuasa atau berwenang penuh di KEK Sei Mangkei ini?, untuk plang yang bertuliskan OBJEK VITAL NASIONAL BIDANG INDUSTRI di atasnya tertera PT. Kawasan Industri Nusantara, ini jelas mereka yang buat, nah untuk POS BEA DAN CUKAI dan AREA WAJIB HELM siapa yang memajang itu? bila yang memajang itu juga PT Kawasan Industri Nusantara (PT.KINRA) berarti alangkah absolutnya kekuasaan PT Kawasan Industri Nusantara (PT.KINRA) di KEK Sei Mangkei ini?”, jelasnya kepada wartawan.

Kenapa saya katakan demikian, kata Drs Ahmad Syahroni.SH,.M.Pd  

“bila plang plang itu sudah berdiri berarti PT Kawasan Industri Nusantara atau PT KINRA secara umum harus bertanggung jawab penuh, contohnya tentang OBJEK VITAL NASIONAL itu seharusnya satuan pengamanannya sudah ada pihak Kepolisian, yang dalam hal ini anggota polisi yang telah di SK tugaskan khusus mengamankan Objek Vital Nasional tersebut dari Dirpam Obvit Polda Sumatera Utara, bukan hanya sebatas Satpam”, jelasnya.

Kemudian dikatakannya “sama halnya dengan pos bea dan cukainya masih kosong melompong, seharusnya dipintu gerbang masuk dan keluar sudah ada petugas bea dan cukai yang memeriksa barang barang yang masuk khususnya barang dari negara luar yang diangkut menggunakan peti kemas, untuk memastikan tidak ada barang barang ilegal yang masuk ke KEK Sei Mangkei ini, juga petugas dari imigration harus sudah ada di gerbang masuk untuk memastikan tidak ada  Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk secara ilegal, seperti halnya dua kali kejadian di PT Basic beberapa waktu yang lalu”, ungkapnya dengan tegas.

Satu hal lagi yang ingin kita sampaikan kata wartawan senior ini “satu hal yang ingin kita sampaikan tentang adanya tulisan WAJIB HELM, ini benar benar sangat unik dan lucu kita melihatnya, sejak kapan PT KINRA dan SATPAM nya diberi amanat untuk menjalankan Undang undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya oleh Institusi Polri dalam hal ini Direktoran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya mewajibkan para pengendara sepeda motor di KEK Sei Mangkei wajib, sebab yang melintas bukan hanya tenaga kerja yang bekerja dilokasi ini, masyarakat umumpun banyak yang melintas, namun bila di KEK Sei Mangkei ini sudah ada aktif Pam Obvitnya dari Dirpam Obvit Polda Sumatera Utara, maka syah syah saja bila disitu disebut area wajib helm”, tegasnya dengan nada tertawa. 

Saat ditanya, bagaimana tanggapannya tentang adanya masuk tenaga keja asing (TKA) ilegal seperti beberapa waktu yang lalu di PT Basic, juga tentang banyaknya kasus kecelakaan kerja hingga mengakibatkan cacat permanen bahkan meninggal dunia, juga masalah kasus tenaga kerja yang banyak terjadi antara lain PHK sepihak tanpa pesangon apapun dan kasus kasus tenaga kerja lainnya?.

Drs Ahmad Syahroni.SH,.M.Pd mengatakan “disinilah rancunya bila kita perhatikan, seharusnya itu semua menjadi perhatian serius oleh pihak Administrator dan pihak PT.KINRA, mereka kan punya pegawai yang membidangi bagian pengawasan, mereka PT KINRA dan Administrator punya akses langsung kepada para Pelaku Usaha (PU) di Tenan masing masing, tapi kenyataannya mereka tidak pernah ambil peduli atau ambil bagian turut menyelesaikan berbagai kasus tenaga kerja kita yang mengalami masalah masalah tersebut, akibatnya kasus yang sama atau kejadian serupa terus menerus terjadi dalam kasus yang sama, inikan sangat aneh kita lihat”, ucapnya.

Yang lebih ironis lagi kata dia “pergantian Kepala Administrator saja sudah 4 (empat) bulan belum juga ada pejabat definitifnya hingga saat ini, padahal publik saat ini sedang memperhatikan hal tersebut, padahal pada waktu Elvi Haris pimpimpinan administrator disini benar benar KEK Sei Mangkei ini mengalami kemajuan yang sangat signifikan, target investasi tercapai, hubungannya dengan masyarakat luar KEK berjalan baik, koneksinya dengan insan pers atau orang orang media juga cukup bagus, namun setelah kepergiannya perubahan drastis terjadi”, ungkapnya mengakhiri bincang bincangnya.[*]

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media kabarsimalungun.com.
Terimakasih

210 Pembaca
error: Content is protected !!