Kasus Tewasnya IRT di Hotel Saroke Terungkap

Kabarsimalungun.com || BATU BARA — ‎ Peristiwa tewasnya seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S di Hotel Sorake Batu Bara, Senin (20/4/2026), akhirnya terungkap.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan menjelaskan, IRT berinisial SS tersebut dibunuh oleh teman prianya bernama Muhammad alias Amat, 61 tahun, seorang nelayan warga Dusun I Desa Mesjid Lama, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

“Korban dan tersangka datang ke Hotel Sorake dan bertemu dengan resepsionis Haris Hidayat pada Minggu 19 April 2026 sekira pukul 22.30 WIB,”papar AKBP Doly didampingi Waka Polres Kompol Supendi Kasat Reskrim AKP Asagus dan Kanit Resum Ipda Ade Masri saat press release Kamis (23/4/2026).

‎‎Setelah membayar biaya hotel, keduanya masuk ke kamar nomor 15. Sebelum masuk ke kamar, tersangka memesan 2 botol air mineral dan segelas air panas.

‎”Di dalam kamar hotel, tersangka kemudian menyeduh kopi dewasa yang dibawanya dan meminumnya,” ujar Doly lagi.

‎Sekira pukul 23.00 WIB, tersangka mengajak korban berhubungan badan. Usai berhubungan badan, korban meminta tersangka membelikan nasi goreng.

‎Namun begitu nasi goreng dibeli, korban malah sudah tertidur sehingga nasi goreng tersebut tidak dimakan.

‎Sekira pukul 04.00 WIB, Senin (20/4/2026), tersangka membangunkan korban dan kembali mengajak berhubungan badan. Namun korban menolak permintaan tersangka.

‎Tidak terima penolakan dari korban, pelaku marah dengan mencekik leher korban sembari membekap mulut korban.

‎Mendapat perlakuan kasar, korban meronta-ronta dan sempat berteriak minta tolong.

‎Jeritan korban didengar Haris Hidayat dan Endi Azrian. Spontan keduanya mendatangi kamar 15 dan menemukan korban dalam posisi terlentang. Kondisi korban terlihat seperti mengorok dan mengerang sembari memegang leher dan dadanya.

‎Melihat kondisi korban, keduanya langsung pergi mencari bantuan, namun tidak mendapatkan bantuan. Keduanya kembali ke kamar 15 dan melihat korban sudah tidak bergerak lagi.

‎ Haris Hidayat langsung menghubungi Polsek Talawi. Polisi kemudian melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban yang sudah meninggal ke RSUD H OK Arya Zulkarnain.

‎Petugas menyita barang bukti berupa 1 saset bekas bungkusan kopi dewasa, 1 buah gelas, 2 buah bantal, 2 helai handuk, 4 puntung rokok kretek, 2 buah botol bekas air mineral, 1 mancis, permen, nasi goreng, sandal, serta tas berisi alat mek up.

‎Dari RSUD H OK Arya Zulkarnain jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi.

‎”Berdasarkan pemeriksaan forensik di RS Bhayangkara, di bagian luar tubuh korban terdapat luka memar. Ada luka di kelopak mata, luka lecet dan memar di bagian mulut, bibir, serta leher,” tuturnya.

‎Sedangkan berdasarkan pemeriksaan bagian dalam tubuh, terdapat bintik-bintik pendarahan pada paru-paru, pelebaran pembuluh otak serta buih halus pada saluran nafas.

‎Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 458 ayat (1), dari KUH Pidana atau pasal 456 ayat (3) dengan ancaman pidana 7 hingga 15 tahun penjara.[Martua]

58 Pembaca
error: Content is protected !!