Simalungun. kabarsimalungun.com
Medsos merupakan media yang multifungsi dimana media ini dapat kita pergunakan untuk kepentingan-kepentingan yang bersifat positif dan untuk bersilaturahmi kepada publik diseluruh dunia maka bijak dan pandai-pandailah menggunakannya.
Namun sangat berbanding terbalik dengan yang dilakukan oleh Gernal Lindu Nainggolan, yang tinggal di Huta I, Nagori Bandar Pulo Habatu, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.dan juga bekerja sebagai pendamping Desa. Gernal Lindu Nainggolan menggunakan medsos dengan menggoyangkan jari tanganya untuk menghina serta membuat kegaduhan di Kabupaten Simalungun dimana dalam postingan yang diunggahnya di medsos akun Facebook miliknya, ia telah menghina nabi umat muslim nabi Muhammad S.A.W dengan kalimat tidak wajar, melecehkan dan merendahkan umat muslim.
Perbuatan Gernal Lindu Nainggolan yang tidak manusiawi dan rasis itu sontak membuat seluruh umat Islam merasa kesal, khususnya di Kabupaten Simalungun Kecamatan Bandar.
Menyikapi hal tersebut Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Penista Agama Islam (AMPAI) melaporkan hal tersebut kepada Aparat Penegak Hukum Polsek Perdagangan selanjutnya diteruskan ke Polres Simalungun pada hari Kamis, tanggal 21/05/2020, pukul 11.00 wib.
Dimana sebelumnya permasalahan ini juga sudah dilakukan mediasi dan klarifikasi di Kantor Camat Bandar dengan dihadiri pelaku, Camat Bandar, Kapolsek Perdagangan dan tokoh masyarakat.
Saparuddin Purba selaku sekeretaris AMPAI mengatakan akan melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian Polsek Perdagangan dan akan diteruskan ke Polres Simalungun untuk ditindak lanjuti. Ucapnya.
“Kami (muslim) berharap kepada pihak Kepolisian agar pelaku penista agama dihukum menurut aturan dan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia agar penista agama tidak ada lagi di Kabupaten Simalungun ini. Saparuddin Purba menambahkan.
Menanggapi hal ini Cahirul Akhyar warga Kecamatan Bandar angkat bicara” Syukur alhamdullilah pelaku dugaan penista agama sudah diamankan oleh pihak Kepolisian dan terima kasih yang sebesar-besarnya saya sampaikan kepada saudara kami yang tergabung dalam AMPAI dan juga bapak Hendra Sukmana Sinaga (anggota DPRD Kabupaten Simalungun) yang sudah cepat tanggap dalam merespon permasalahan ini. Hal ini dilakukan agar Kabupaten Simalungun khususnya Kecamatan Bandar tetap aman dan kondusif serta kerukunan umat beragama yang kita bina di Kecamatan Bandar ini tidak terpecah belah.ucapnya
Dan kepada suadara-saudaraku yang beragama lainnya saya ucapkan terima kasih sudah saling menjaga, menghormati kepercayaan kita masing-masing sehingga kita di Kabupaten Simalungun khususnya di Kecamatan Bandar ini tidak bisa dipecah belah hanya karena perbedaan keyakinan, suku ras dan lainnya karena sesungguhnya kita semua adalah saudara dan keluarga. Mari bersama-sama kita saling menciptakan persatuan dan kerukunan di Republik Indonesia ini khususnya di Kabupaten Simalungun ini.tutup Chairul Akhyar kepada awak media.
Perbuatan yang dilakukan Gernal Lindu Nainggolan selaku pendamping desa ini sudah ditangani Polres Simalungun dan diancam sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia No.11 tahun 2008 tentang ITE juncto pasal 64 ayat (1) kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAPidana).
Redaksi.