Beredar Tiga Surat Keterangan Sehat Sekretariat PPS Diduga Tanda Tangan Kepala Puskesmasnya Palsu

Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – Meskipun ancaman tindak pidana pemalsuan sudah sangat jelas sangsi hukumnya, namun masih tetap saja ada orang yang dengan sengaja memalsukan surat atau juga memalsukan tanda tangan seseorang demi memperoleh keuntungan pribadi,  bahkan kali ini prihal pemalsuan tanda tangan tersebut dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Puskesmas Bandar Masilam Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.

Pegawai Puskesmas Bandar Masilam inisial IRP ini berani berurusan dengan Pasal 263-KUHP yang berbunyi “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

Dari hasil penelusuran wartawan dilapangan setidaknya ada 3 (tiga) orang warga masyarakat yang menerima surat keterangan sehat yang diduga tanda tangan Kepala Puskesmas Bandar Masilam dipalsukan oleh IRP oknum pegawai Puskesmas itu sendiri,  diantaranya 

1. Anggi Ramadan Saragih, Gunung Serawan 11 Januari 1997, Perempuan, islam, mengurus rumah tangga, alamat Nagori Gunung Serawan.

2. Sari Rahayu, Gunung Serawan 19 Desember 1996, Perempuan, islam, mengurus rumah tangga, alaman Nagori Gunung Serawan.

3. Eko Kusumawati, Gunung Para 1 Januari 1980, perempuan, islam, mengurus rumah tangga, alamat Nagori Gunung Serawan.

Sesuai dengan diktum yang tertera pada surat keterangan sehat tersebut digunakan untuk melengkapi berkas persyaratat yang diajukan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Bandar Masilam oleh yang bersangkutan untuk menjadi anggota sekretariat (PPS) pada Pilkada Gubernur/wakil gubernur dan pilkada Bupati/wakil bupati dan pilkada walikota/wakil wali kota pada pilkada serentak 27 November 2024 yang akan datang.

Berdasarkan data dan hasil informasi yang dihimpun, wartawan langsung mongkonfirmasikan hal tersebut kepada Kepala Tata Usaha Puskesmas Bandar Masilam Emteria Sembiring.A.Mk melalui sambungan telpon selulernya di nomor +62 821-6501-3XXX Rabu 29/5/2024 sekira pukul 16.43 Wib, dia mengatakan 

“bahwa ke 3 (tiga) surat keterangan sehat atas nama Anggi Ramadan Saragih, Sari Rahayu dan Eko Kusumawati adalah bukan dikeluarkan oleh Puskesmas Bandar Masilam, sebab saya selaku Kepala Tata Usaha tidak pernah mengeluarkan surat keterangan sehat atas nama ketiga orang tersebut, dan dalam hal ini berkenaan dengan nomor surat yang tertera didalam surat keterangan tersebut juga tidak sesuai dengan nomor surat yang terteras didalam buku surat keluar yang Puskemas Bandar Masilam miliki,” ucapnya melalui sambungan telpon.

Masih menurut Kepala Tata Usaha Puskesmas Bandar Masilam ” bahwa sampai pada hari ini Rabu 29 Mei 2024 hingga pukul 16.00 wib, batas nomor surat keluar yang kuta catat dalam buku surat keluar baru sebatas nomor 328 (tiga ratus dua puluh delapan), sedangkan surat keterangan sehat yang dimiliki ketiga orang masyarakat Nagori Gunung Serawan tersebut sudah mencapai Nomor 389, 390 dan 391, juga koop suratnya pun berbeda,” tegasnya kepada wartawan.

Saat ditanya wartawan, apakah setempel dan tanda tangan Kepala Puskesmas  juga di palsukan ? Emteria Sembiring.A.Mk menjelaskan ” kalau soal setempel pak kami beberapa waktu yang lalu pernah kehilangan setempel, tepatnya pada saat pelaksanaan Akreditasi, namun setelah kita tanya ke grup Puskesmas ini sampai saat ini tidak ada yang bertanggung jawab, justru tadi baru saya pertanyakan kepada IRP tentang Koop Surat, Nomor Surat juga setempel, namun yang bersangkutan IRP tidak memberikan jawaban apapun,” kata KTU Puskesmas Bandar Masilam.

Lebih lanjut dikatakannya ” kalau soal tanda tangan pak Kapus saya kurang tahu pak, apakah itu juga dipalsukan oleh si IRP atau tidak, untuk lebih jelasnya pak silahkan bapak hubungi saja langsung Kepala Puskesmasnya dr Bernad Fernando Tindaon,” ujar Emteria Sembiring mengakhiri konfirmasi wartawan.

Terpisah, Kepala Puskesmas Bandar Masilam dr Bernad Fernando Tindaon saat dikonfirmasi tentang hal tersebut mengatakan “Atas Kejadian Ini Saya Akan Laporkan IRP Ini Kepada Aparat Penegak Hukum Dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun Agar  Ditindak Lanjuti Secara Instansi  Dan Hukum Sesuai Undang-Undang Yang Berlaku, karena tindakan IRP ini sudah merugikan saya dan Instansi Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun Serta Puskesmas Bandar Masilam,” Kata Kepala puskesmas kepada wartawan.

Sementara oknum pegawai Puskesmas Bandar Masilam IRP yang diduga melakukan pemalsuan coop surat, nomor surat dan tanda tangan Kepala Puskesmas Bandar Masilam dr.Bernad Fernando Tindaon, hingga berita ini naik kemeja redaksi belum bisa dikonfirmasi wartawan, pesan percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang dikirim melalui Nomor +62 852-6278-9XXX tidak berbalas, sementara dihubungi via panggilan seluler langsung diketahui bahwa nomor yang bersangkutan sedang tidak dapat menerima panggilan.(tim-red)

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media kabarsimalungun.com.
Terimakasih

191 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version