Senin 22 November 2021
Kabarsimalungun.com. BATU BARA — Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batu Bara melaksanakan penertiban,plang papan reklame perusahaan yang tidak mematuhi dan memperhatikan peraturan daerah Batu Bara tentang Retribusi Daerah Batu Bara.
Sejumlah baliho iklan dan reklame yang tidak membayar pajak dan retribusi daerah, yang terpampang disepanjang jalan kota Tanjung Tiram ditertibkan, Senin (22/11/2021).
Penertiban tersebut tertuang dalam surat perintah Kepala BPPRD Batu Bara Rijali S.Pd Nomor : 800/ 040/SPT/ pgwl/ XI/ 2021 tentang penertiban pajak reklame tentang perintah kepada staf penertiban lapangan untuk turun di Kecamatan Tanjung Tiram, Talawi Datuk Tanah Datar, Lima Puluh dan Datuk Lima Puluh selama 2 hari berturut-turut dari mulai tanggal 22 November hingga 23 November (Senin- Selasa) 2021.
“Berkenaan dengan perintah tersebut petugas staf lapangan BPPRD Batu Bara melakukan penertiban alat peraga perusahaan yang ada di setiap kedai toko (Ruko) di wilayah tersebut,”jelas Kepala BPPRB Kabupaten Batu Bara Rijali.
Turut serta dalam pelaksanaan dan pengawasan penertiban papan iklan reklame perusahaan Ponsel khusus nya di Kecamatan Tanjung Tiram yang mewakili Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Batu Bara Rijali yakni petugas lapangan BPPRD Batu Bara dipimpin oleh Kabid Perpajakan Budi dan anggota Satpol PP serta awak Media yang dibantu dengan alat kenderaan Dump truk sky life milik Dinas Lingkungan Hidup.
Kepala BPPRD Kabupaten Batu Bara Rijali melalui Kabid Penertiban Pajak retribusi daerah Budi mengatakan pihaknya sudah menyampaikan teguran secara lisan kepada pengusaha yang berada di Kecamatan Talawi dan Kecamatan Tanjung Tiram agar taat pajak iklan dan reklame.
“Hari ini kita melakukan penertiban sesuai janji kita dan didasari peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,”beber Budi.
Jumlah toko yang didatangi petugas penertiban pajak iklan dan reklame OPD BPPRD Batu Bara diantaranya toko jualan Ponsel merk Oppo, Vivo dan Realme di sepanjang jalan Merdeka dan jalan Rakyat di Kecamatan Tanjung Tiram.
Di sisi lain petugas penertiban pajak iklan reklame Jefri Amnil saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penertiban pajak iklan yang telah dibersihkan ada tiga perusahaan yakni perusahan Oppo, Vivo dan Realme di sepanjang Jalan Merdeka dan Jalan Rakyat Kecamatan Tanjung Tiram.
Dan sebelumnya Jefri juga mengatakan telah melayangkan surat pemberitahuan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di setiap Kecamatan di Kabupaten Batu Bara untuk mentaati peraturan daerah terhadap retribusi daerah.
“Setelah diberi teguran lisan dan tertulis juga para pengusaha tidak mengindahkan teguran dari DPRD Batu Bara maka dengan ini kami mengambil sikap,”tutup Jefri.(Martua)