BATU BARA, – Bupati Kabupaten Batu Bara Ir.H. Zahir.M.AP telah menegaskan tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa tanpa Prosedur tidak dibenarkan untuk diberi ” Honor “
Begitu banyaknya permasalahan yang muncul di Pemerintahan Desa tentang tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa yang telah memberhentikan dan mengangkat para perangkat Desa tanpa prosedur. (06/08/20).
Bupati Kabupaten. Batu Bara Ir H Zahir. M.AP telah menetapkan dan menegaskan, bagi Kepala Desa (Kades) yang telah melakukan Pemberhentian dan pengangkatan para Perangkat Desa (Parades) yang berada diluar ketentuan, maka Honor para Perangkat Desa yang telah diangkat harus dibayar dengan uang pribadi Kepala Desa (Kades)
Hal tersebut telah ditegaskan Bupati Kabupaten. Batu Bara Ir.H. Zahir.M.AP pada saat menjawab beberapa pertanyaan wartawan tentang Kebijakan yang dilakukan oleh Kepada Desa (Kades ) Pakam Raya Selatan. Kecamatan. Medang Deras,. Kabupaten. Batu Bara pada saat sebelum Bupati Kabupaten.Batu Bara Ir.H Zahir.M.AP mengikuti rapat Paripurna di kantor DPRD Kabupaten. Batu Bara, 06 Agustus 2020.
Dikatakan Bupati Kabupaten. Batu Bara, Ir.H. Zahir. M.AP. Apabila pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa yang dilakukan Kepala Desa (Kades) diluar ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 67 tahun 2017 atas perubahan Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang Perangkat Desa, maka kebijakan yang telah dilakukan Kepala Desa merupakan Proses ilegal dan tidak berhak menerima Honor dari APBD, artinya Kepala Desa harus Bayar Honor Perangkatnya menggunakan uang pribadi atau uang dari kantong Kepala Desa (Kades) itu sendiri. ” Pungkas Bupati lagi “
Ditanya tentang sanksi atas kebijakan Kepala Desa (Kades) Pakam Raya Selatan yang diduga telah memberhentikan para Perangkat Desa tanpa mengacu pada ketentuan,
Bupati Kabupaten.Batu Bara Ir.H.Zahir.M.AP mengatakan, belum ada menetapkan sanksi terhadap tindakan yang dilakukan Kepala Desa Pakam Raya Selatan.
Disinggung tentang Mendagri Nomor : 141/4268/SJ tanggal 27 Juli 2020 yang salah satu itemnya mengintruksikan Kepada Bupati/Walikota agar dapat memberikan sanksi kepada Kepala Desa (Kades) yang telah melakukan pelanggaran Undang-Undang,
Bupati Kabupaten Batu Bara Ir.H. Zahir.M.AP juga mengakui bahwasanya belum mendalami isi surat Mendagri tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Pakam Raya Selatan, yang diduga telah memberhentikan beberapa Perangkat dan tidak mengacu pada ketentuan sehingga permasalahan terus bergulir, tentunya hal tersebut harus diulas kembali melalui rapat dengar pendapat di Komisi I DPRD Kabupaten. Batu Bara.
Dua rekomendasi Komisi I DPRD Kabupaten. Batu Bara yang meminta agar Kepala Desa (Kades) mengaktifkan kembali para Perangkat Desa yang sempat di non aktifkan atau diberhentikan, namun Rekomendasi Dewan tersebut diacuhkan oleh Kepala Desa (Kades)
Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Dinas PMD Kabupaten. Batu Bara Radiansyah F.Lubis, melalui Kabid Pemdes Winny, menegaskan bahwa :: Bagi Kepala Desa (Kades) yang tidak mentaati kewajiban atau dengan sengaja melanggar semua larangan yang telah ditetapkan, maka Kepala Desa tersebut dapat dikenakan sanksi lisan ataupun tulisan, dalam sanksi tersebut Kepala Desa (Kades) juga dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara dari jabatanya sebagai Kepala Desa.
Misdi