Kabarsimalungun.com – Pematangsianatar
Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan perwujudan amanat yang digariskan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Kehadiran BWI, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 47, adalah untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan di Indonesia.
Kali ini masyarakat kota Pematangsiantar bisa sedikit berbangga, pasalnya BWI di Kota Siantar kini telah hadir, dengan nahkoda Muslimin Akbar selaku Ketua Badan Pelaksana. Hal ini sesuai dengan SK nomor : 104/BWI/P-BWI/2021 peride 2020 – 2023, merupakan bentuk dalam mewujudkan Hal tersebut.
Saat bincang – bincang dengan kru media Muslimin menyampaikan, sesuai dengan UU No. 41/2004 Pasal 49 ayat 1 disebutkan, BWI mempunyai tugas dan wewenang :
Melakukan pembinaan terhadap nazir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional.
Memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf.
Memberhentikan dan mengganti nazhir.
Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
”Ada enam tugas dan wewenang BWI, yang secara tidak langsung bisa membantu masyarakat dalam hal pewakafan,” kata Muslimin Akbar, Kamis (23/9/2021).
Hal senada juga disampaikan oleh Mulyadi Sabil selaku Sekjend BWI PematangSiantar. Menurut Muliadi, pihaknya akan melakukan strategi – strategi yang baik sehingga perwakafan di Kota P.Siantar berjalan dengan baik, seperti :
Meningkatkan kompetensi dan jaringan Badan wakaf Indonesia, baik nasional maupun internasional.
Membuat peraturan dan kebijakan di bidang perwakafan.
Meningkatkan kesadaran dan kemauan masyarakat untuk berwakaf.
Meningkatkan profesionalitas dan keamanahan nazhir dalam pengelolaan dan pengembangan harta wakaf.
Mengkoordinasi dan membina seluruh nazhir wakaf.
Menertibkan pengadministrasian harta benda wakaf.
Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf.
” Dan terakhir Menghimpun, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf yang berskala nasional dan internasional,” jelas Muliadi Sabil.
Tidak hanya Ketua dan sekretaris saja, Wira Hadi Kesuma selaku Bendahara BWI P. Siantar, menambahkan bahwa Untuk merealisasikan visi, misi dan strategi tersebut, BWI mempunyai 5 divisi, yakni Divisi Pembinaan Nazir, Divisi Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf, Divisi Kelembagaan dan Bantuan Hukum, Divisi Hubungan Masyarakat, dan Divisi Penelitian dan Pengembangan Wakaf.
” Mari kita tingkatkan kesadaran Bberwakaf, serta meluruskan kembali persoalan – persoalan yang banyak terjadi di tengah – tengah masyarakat menyangkut Tanah Wakaf dan Wakaf – Wakaf lainnya,” tukasnya.