HARI KE TIGA BPN SUMUT GELAR MUSYAWARAH BENTUK GANTI RUGI TANAH WARGA TERKENA JALUR TOL IND-KIS.

Simalungun, 12 April 2021. Pukul 10.00 Wib.

Kabarsimalungun.com. SIMALUNGUN – Memasuki hari ketiga (hari terakhir) Senin, (12 /04/2021) Badan Pertanahan Nasional Perovinsi Sumatera Utara selaku Panitia Pengadaan Tanah Jalan Tol (PPJT) bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sumatera Utara dari Kementrian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) menyelenggarakan Musyawarah Bentuk Ganti Rugi Tanah warga masyarakat Nagori Bandar Rejo Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun yang terkena Jalur Pembangunan Jalan Tol Ruas Indrapura – Kisaran.

Dalam kata sambutannya Pangulu Bandar rejo Sutrisno kembali menekankan kepada masyarakat yang tanah dan bangunan rumahnya terkena jalur Tol agar kiranya dapat menyikapi dengan sebaik baiknya, jangan ada kericuhan dan pertentangan hingga merugikan diri kitsendiri.

Pangulu menekankan bila ada hal hal yang ingin di pertanyakan silahkan sampaikan kepada pihak yang berkompeten terhadap pembebasan jalan tol ini, jangan sampai bapak ibu sekalian di manfaatkan oleh pihak ketiga yang punya kepentingan kepentingan peribadi.

Badan Pertanahan Nasional Perovinsi Sumatera Utara selaku PTJT yang di wakili oleh ibu Masriani mengatakan bahwa dalam musyawarah bentuk ini yang kita musyawarahkan adalah bentuk ganti rugi bukan nilai ganti rugi.

Nilai ganti rugi yang menetapkan adalah pihak Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP ) yang dalam hal ini KJPP yang memberikan penilaian dan yang telah di syahkan oleh pihak Kementrian Keuangan adalah KJPO TOTO SUHARTO & REKAN yang berkantor pusat di Jalan Hayam Wuruk Jakarta Pusat.

Di lain pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Faisal Rizal dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) yang diwakili oleh David R Sihombing kepada Wartawan mengatakan ” bahwa jumlah bidang tanah yang di bebaskab sebanyak 124 Bidang di Nagori Bandar Rejo dan Partimbalan”.

” menurutnya dari 124 bidang tanah tersebut Jumlah luasanya mencapai 172.967 M², dengan jumlah Nominal Ganti Rugi yang telah di tetapkan oleh pihak Apresial atau KJPP Toto Suharto & Rekan sebesar kurang lebih  Rp 36,7…… milyar”. Menurut nya dalam Musyawarah Bentuk Ganti Rugi ini dapat di katakan bahwa masyarakat menyatakan setuju hanya ada beberapa orang saja yang masih fikir fikir.

Dikatakannya bahwa bagi masyarakat yang tidak setuju dengan jumlah nilai nominal ganti rugi yang di tetapkan oleh pihak KJPP, masyarakat dapat menempuh jalur hukum dengan menanda tangani format “tidak setuju” yang telah kita siapkan.

Selanjutnya masyarakat di beri waktu selama 14 hari terhitung sejak Hari/tanggal di terimanya Amplop yang berisi jumlah Nilai Ganti rugi yang mereka terima, dengan mengajukan Gugagatan Perdata ke Pengadilan Negeri Setempat, yang dalam hal ini yang di gugat adalah pihak Apresial atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Kepala Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara DR.Dadang Suhendi yang di wakili oleh Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah ( P2T ) Kanwil BPN Sumut ibu Masniari br Situmorang menjelaskan kepada wartawan bahwa ” selama tiga hari musyawarah bentuk ganti rugi ini rata rata masyarakat setuju, dan bagi yang belum setuju masih di tunggu persetujuannya, dengan menghubungi pihak pemerintah Nagori, kemudia pihak Pemerintah Nagori dapat segera berkomunikasi dengan pihak PPK Maupun pihak P2T.

Menurut Masniari br Situmorang bagi telah setuju dan sudah menanda tangani format persetuajuan, ” berkasnya akan segera di validasi oleh BPN Sumut, berkas yang telah di Validasi kemudian akan diserahkan kepada Pihak PPK, selanjutnya pihak PPK akan menyerahkan berkas masyarakat tersebut kepada pihak Lembaga Managemen Aset Negara ( LMAN ) yang selanjutnya oleh LMAN setelah selesai di Verifikasi di serahkan kepada Kementrian Keuangan Republik Indonesia untuk di lakukan pembayaran.(as)

195 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version