Kapolsek Perdagangan Bersama Kasat Sabhara Polres Simalungun Pimpin Pengamanan Aksi Unjuk Rasa LSM LIRA Simalungun Di PT. Lonsum Bahlias

Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – Pengamanan aksi unjuk rasa LSM LIRA Kab. Simalungun yang di pimpin langsung Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan,SH bersama Kasat Sahbara AKP P Butar – Butar dan dibantu oleh Polsek Bosar Maligas, Sat Reskrim, Sat Lantas dan Personil Gabungan dari Polres Simalungun, Selasa (23/05/2023) sekitar pukul 11.00 wib s/d selesai.

Pantauan dilapangan LSM LIRA Kab. Simalungun tiba di PT Lonsum Bahlias Kec. Bandar untuk menyampaikan Aksi Unjuk Rasa yang akan disampaikan kepada pihak manajemen PT Lonsum Unit Bahlias.

Dalam kegiatan Aksi tersebut Bupati LIRA Kab. Simalungun Hotman Petrus Simbolon menyampaikan beberapa Point penting sebagai berikut.

  1. Adanya Dugaan PT Lonsum Bahlias tidak
    menjalankan amanat PP nono 26, Tentang
    Bidang Pertanahan.
  2. Diduga PT Lonsum Bahlias telah
    menyalahgunakan izin usaha Pertanian, karena
    telah semena – mena merampas hak
    masyarakat Kab. Simalungun.
  3. Maka sesuai pasal 29 no 26 tahun 2021
    tentang penyelenggaraan bidang pertanian,
    pihak pemerintah pusat dan pemerintah daerah
    harus melakukan pencabutan izin perusahaan
    perkebunan, izin prinsip dan izin lokasi.
  4. PT Lonsum Bahlias dikenakan denda karena
    telah melanggar ketentuan, sesuai pasal 25
    ayat 1 huruf A atau huruf B.

Kemudian Bupati LIRA tersebut meminta pihak manajemen PT Lonsum untuk bisa ketemu dengan LIRA Kabupaten Simalungun untuk menjawab tuntutan yang sudah disampaikan dalam Aksi tersebut.

Manager PT PP Lonsum perkebunan Bahlias langsung menemui para aksi dari LIRA Kab. Simalungun untuk mendengarkan beberapa point yang akan disampaikan oleh LIRA.

Kemudian Baharaja Tindaon menjawab bebrapa point yang disampaikan tersebut meminta LIRA di lain waktu untuk berdiskusi membahas tentang point – point yang disampaikan oleh LIRA, karena yang menentukan keputusan adalah manajemen pusat.

“Kami meminta kesabaran kepada bapak / Ibu dari LIRA untuk berdiskusi lain waktu diruangan atau bapak bisah menyampaikan surat kepada kami, kami hanya unit disini pak, penentunya adalah manajemen pusat dan kami hanya pelaksana tugas,” Ungkapnya Baharaja tersebut.

Baharaja juga menambahkan ” bahwa itulah yang bisah kami sampaikan, kami bisah berdiskusi dengan bapak di lain kesempatan dan di tempat tertutup atau diruangan diskusi,”Tambahnya.

Bupati LIRA tersebut ketika dikonfirmasi di lokasi unjuk rasa mengatakan bahwa LIRA menyoroti PT Lonsum unit Bahlias berdasarkan laporan masyarakat dan hasil investigasi diduga PT Lonsum Bahlias salah satu yang tidak taat peraturan pemerintah no 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan fasilitas seluruh masyarakatmasyarakat.

“LIRA menyoroti PT Lonsum unit Bahlias berdasarkan laporan masyarakat dan hasil investigasi yang dilakukan LIRA bahwa diduga PT Lonsum Bahlias salah satu yang tidak taat peraturan pemerintah no 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan fasilitas seluruh masyarakat,”Pungkasnya.

Bupati LIRA tersebut menambahkan ingin meluruskan permasalahan tersebut dan dari keterangan Manager PT Lonsum unit Bahlias bahwa sudah memiliki kebun Plasma dan bupati LIRA juga ingin meminta data dengan kapasitas plasma yang dibutuhkan sesuai yang disampaikan manager tersebut.

“Kami LIRA ingin meluruskan permasalahan tersebut sesuai keterangan dari manager PT Lonsum unit Bahlias tersebut bahwa mereka sudah memiliki kebun plasma dan juga saya ingin meminta data dengan kapasitas yang dibutuhkan sesuai penyampaian manager tadi,” Tambahnya.

Dalam kegiatan pengamanan tersebut, turut dihadiri dari pihak pengamanan PT Lonsum, Humas, Kapolsek Perdagangan dan jajaran, Kasat Sabhara Polres Simalungun, Personil Polsek Bosar Maligas, Sat Lantas dan Personil gabungan dari Polres Simalungun.(tim-red)

428 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version