Polsek Raya Serahkan Jenazah Nia Ramadhani Ditemukan Meninggal Dikamar Kos Kepada Keluarga

Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya tentang adanya penemuan mayat seorang wanita atas nama Nia Ramadani (38) yang ditemukan didalam Kamar Kos Jalan Lembaga Pemasyarakatan Lingkungan Mangadei Kelurahan Pematang Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun, Rabu 3/4/2024, keluarga korban tidak bersedia jenazah Nia Ramadani untuk di autopsi dan menerima dengan ikhlas tanpa ada tuntutan dikemudian hari.

Informasi yang diperoleh wartawan, Bahwa hasil Pulbaket dari para saksi dan setelah dilakukan pemeriksaan luar badan terhadap jenazah korban atas nama Nia Ramadhani oleh dr Jhon S. Saragih selaku Kepala Puskesmas Raya bersama personil Unit INAFIS Polres Simalungun dinyatakan bahwa pada tubuh korban tidak ditemukan tanda tanda kekerasan, selanjutnya jenazah telah dimasukkan ke kantong jenazah milik INAFIS Polres Simalungun.

Pada hari Rabu 3/4/2024 pukul 23.00 wib Kapolsek Raya AKP SP SIRINGO-RINGO S.H, berhasil melakukan pelacakan kontak seluler dan berkomunikasi dengan pihak keluarga korban dan keluarga korban menyatakan akan datang untuk melihat dan menjemput jenazah korban ke Polsek Raya.

Sekira pukul 03.15 wib dinihari Kamis, 4/4/2024 Keluarga korban tiba di Polsek Raya dan setelah melihat jenazah korban, Keluarga membenarkan bahwa korban merupakan anggota keluarga mereka, kemudian setelah mendapatkan penjelasan kronologi penemuan mayat korban dan himbauan dari Kapolsek Raya AKP SP SIRINGO-RINGO, S.H, agar terhadap jenazah korban dilakukan autopsi apabila keluarga ingin mengetahui penyebab kematian korban oleh pihak medis, Pihak Keluarga menyatakan bahwa pihak keluarga menerima kematian korban dengan ikhlas berhubung semasa hidupnya korban diketahui oleh pihak keluarga ada mengidap penyakit asam lambung akut serta menolak dilakukan Otopsi terhadap jenazah korban.

Pada pukul 05.00 wib, setelah menandatangani kelengkapan Administrasi kemudian Pihak Polsek Raya menyerahkan barang-barang pribadi milik korban berupa 
1 (satu) buah KTP an. NIA RAMADHANI, 
1 (satu) Unit HP Merk VIVO warna hitam 
Kepada pihak keluarga.
Selanjutnya pihak Keluarga korban berangkat membawa jenazah korban menggunakan Mobil Ambulance milik Pemkab Simalungun No. Pol. BK 9499 T menuju Jln. Laut Tawar Lingkungan IV Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai.

Kapolsek Raya AKP SP SIRINGO-RINGO, S.H, didampingi Kanit Intel IPTU PERDINAN SEMBIRING, Kanit Reskrim Iptu Bernad Napitupulu, personil Polsek Raya dan para saksi memberikan keterangan kronologi penemuan mayat korban didalam kamar Kos.
Mengambil keterangan para saksi dalam bentuk BAI. Menerima Surat Kuasa dari Kakak Kandung korban an. MARLINA kepada perwakilan keluarga yang datang menjemput jenazah korban di Polsek Raya.
Menerima Surat Pernyataan dari pihak Keluarga yang menyatakan menerima kematian korban adalah akibat penyakit asam lambung akut yang diderita oleh korban serta menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban, Penyerahan Jenazah dan Barang milik korban.

Pihak kepolisian terdiri dari Kapolsek Raya AKP SP SIRINGO-RINGO S.H.,
Kanit Intel Polsek Raya Iptu Perdinan Sembiring, Kanit Reskrim Iptu Bernad Napitupulu, Aiptu Rudlf Sipayung, Aipda Jonu Susanto Purba, Bripka Luthfi Matondang dan Bripka Hendra Purba.(tim-red)

997 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version