Komisi III DPRD Medan Minta Hiburan Malam Tidak Beroperasi Selama Bulan Ramadhan, Jika Buka Ditindak !!

Kabarsimalungun.com || MEDAN || Untuk memberi kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadahnya, DPRD Kota Medan menghimbau agar seluruh lokasi tempat hiburan malam menutup penuh usahanya selama sebulan penuh di bulan suci Ramadhan.

Sebab, hingar bingar lokasi hiburan malam dikhawatirkan dapat menggangu kondusifitas dan mengurangi kekhusyukan masyarakat muslim dalam menjalankan ibadah puasa nantinya.

“Tentu kita harap selama bulan Ramadhan semua lokasi hiburan malam tutup, tanpa terkecuali. Para pelaku usaha kita harap bisa mengedepankan toleransi penuh. Sebab hanya 1 bulan saja masyarakat muslim menjalankan ibadah puasa, masih ada waktu 11 bulan lagi dalam setahun untuk beroperasi”, ucap Anggota Komisi III DPRD Medan Irwansyah kepada awak media yang bertugas, Jum’at.(10/3/23)

Politisi PKS ini juga berharap keinginan pihaknya (DPRD Medan) berjalan seiring dengan Pemko Medan dalam menciptakan suasana yang kondusif selama bulan Ramadhan.

“Semua pihak harus dilibatkan untuk menjaga kondusifitas. Dengan posisi Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution yang memiliki power lebih, saya rasa tidak sulit untuk menerapkan aturan yang tegas di Kota Medan selama bulan Ramadhan. Sebab momen bulan Ramadhan hanya sebulan dalam setahun”, ungkapnya.

Selain itu, Irwansyah menyebut, bahwa pihaknya juga berkordinasi dengan Dinas Pariwisata Kota Medan terkait banyaknya dugaan peredaran narkoba di setiap lokasi tempat hiburan malam di Kota Medan setelah banyak pemberitaan dari beberapa media.

“Pasca adanya Bos lokasi hiburan malam yang tertangkap dan sekaligus menyimpan narkoba kemarin, kita juga sudah panggil Dinas Pariwisata. Kita sudah meminta OPD terkait bersama pihak kepolisian untuk meningkatkan pengawasan di lokasi hiburan malam, jika dibuka segera ditindak dan disegel kalau perlu”, tutupnya.

Terpisah, Ketua Umum DPP FROMPER (Front Mahasiswa Pejuang Reformasi’99) SUMUT Zulhamdani Napitupulu M.Kom merespon terkait persoalan yang selama ini telah meresahkan warga Medan dan merusak generasi muda Millenial, dengan tegas dikatakannya, “Kami meminta kepada Pemko Medan khususnya Dinas Pariwisata Kota Medan untuk meninjau ulang tentang izin jam tayang tempat hiburan malam. Karena berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi tim DPP FROMPER (Front Mahasiswa Pejuang Reformasi’99) SUMUT kami di lapangan, ada dugaan pelanggaran terhadap izin jam tayang tempat hiburan malam di beberapa tempat. Seolah – olah Pemerintahan Kota Medan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran tersebut”.

Ditambahkan bahwa ada beberapa tempat hiburan malam perlu untuk dilakukan peninjauan kembali terhadap izin jam tayangnya dan jika melanggar harus dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku. “Bahkan jika perlu dilakukan tindakan tegas berupa pencabutan izinnya”, ujar Ketua Umum DPP FROMPER Zulhamdani Napitupulu M.kom.

Sementara itu, Plt Kadis Pariwisata Kota Medan Viza Fandhana saat dikonfirmasi awak media menyebut bahwa sampai saat ini belum ada Surat Edaran (SE) dari Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution terkait aturan jam operasional lokasi hiburan malam selama bulan Ramadhan.

“Sejauh ini belum ada SE nya, nanti saya kabarin jika sudah ada”, ucap Viza singkat.(Riky Zulianda)

261 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version