Komitmen Kabareskrim Berantas Mafia Tanah, HMI Siantar-Simalungun : Tolong Jangan Hanya Sebatas Pencitraan !

Kabarsimalungun.com

Polri berkomitmen akan berantas mafia tanah. Untuk itu polri akan bekerjasama dengan menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sebagai bagian dari upaya pemberantasan praktik mafia tanah di Indonesia.

Untuk merealisasikan kerja sama tersebut, kepala badan reserse kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, bersilaturahmi ke Mentri ART/Kepala badan pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A Djalil, di kantor kementerian ART/BPN, Jakarta, Senin (1/3/2021).

Menyikapi hal ini, Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Pematangsiantar-Simalungun saat ditemui awak media di kantornya jalan Ragi Pane no. 8 Nagori (desa) Pematang Simalungun kecamatan Siantar kabupaten Simalungun provinsi Sumatera Utara, jum’at (5/03/2021) sekitar pukul 13.00 wib.

Meminta komitmen Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dapat di mulai dari kasus dugaan perusakan dan penguasaan lahan Hutan Register 18 seluas 6000 ha lebih, oleh pihak UD. MAJS dan pengusaha lainnya, yang terletak di Nagori Marihat Mayang kecamatan Huta Bayu Raja kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, sehingga komitmen Komjen Agus tidak hanya sekedar pencitraan.

“Kami minta pak Komjen Agus selaku Kabareskrim Polri, dapat merealisasikan komitmennya dalam pemberantasan mafia tanah, terkhususnya di Simalungun pada lahan hutan register 18 yang saat ini dikuasai oleh para cukong-cukong dan sudah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit,” ungkap Faujan selaku ketua Pembinaan Anggota HMI Siantar-Simalungun.

“Pak Komjen Agus pernah menjabat Kapoldasu selama 2 tahun lebih, pasti dia tahu betul persoalan hutan register 18 di Simalungun yang selalu berkonflik antara pengusaha dengan masyarakat sekitar, maka wajar jika kami meminta beliau agar dapat segera menangkap seluruh pengusaha perusak hutan di wilayah register, jadi komitmennya tidak hanya sekedar pencitraan saja,” ungkap Faujan lagi

Faujan kembali menuturkan bahwa kebun sawit yang berdiri di lahan hutan register 18 Simalungun merupakan pelanggaran pidana sesuai UU 18 THN 2013 tentang pencegahan perusakan hutan dan UU 26 THN 2007 Tetang Renataan Ruang.

“Sebenarnya kalau memang serius, seharusnya sewaktu pak Agus menjabat Kapoldasu, itu para cukung bisa di pidanakan sesuai UU. 18 thn 2013 dan UU 26 thn 2007, tapi cemanalah, mungkin tak serius juga, jadi ya wajarlah kalau kita ragu, barangkali komitmennya itupun hanya sekedar pencitraan,” tutup Faujan. (Al,Red)

166 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version