Koptan Rukun Sari Surati DPRD Batu Bara Minta PN Kisaran Eksekusi Putusan MA.

Rabu 08 Desember 2021

Kabarsimalungun.com. BATU BARA — Ketua Kelompok Tani (Koptan) Rukun Sari Kelurahan Perkebunan Sipare-pare, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara,Sumut, Ali Efendi didampingi 3 anggotanya berharap DPRD Kabupaten Batu Bara mendesak Pengadilan Negeri (PN) Kisaran agar segera melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa Koptan Rukun Sari dengan pihak perkebunan.

Harapan tersebut disampaikan Ali Efendi usai menyampaikan surat permohonan ke Ketua DPRD Batu Bara melalui Ketua Komisi 1 bertepatan dengan HUT ke 15 Kabupaten Batu Bara, Rabu (8/12/2021).

“Surat permohonan tersebut untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi  1 dengan instansi terkait keluarnya putusan MA yang memenangkan Koptan Rukun Sari,” terang Efendi.

Disebutkan Efendi, pihaknya telah memenangkan permohonan kasasi terkait lahan seluas lebih kurang 60 hektare yang selama ini dikuasai perkebunan PT Emha Kebun pada tahun 2008.

Putusan MA Nomor 3375 K/pdt/2002 yang disebutkan Efendi baru diterima pihaknya pada tahun 2019.

“Kita memohon eksekusi ke PN Kisaran. Namun PN Kisaran minta agar Koptan berbadan hukum. Permintaan tersebut sudah kita realisasikan dan saat ini Koptan Rukun Sari telah berbadan hukum,”jelas Efendi.

Disayangkan Efendi, meski telah pernah disuarakan kepada Komisi A DPRD Batu Bara pada tahun 2000 namun tetap tidak ada perhatian legislatif.

“Harapan kami kepada DPRD dan Bupati Batu Bara agar segera menyahuti aspirasi kami untuk mendesak PN Kisaran melakukan eksekusi putusan MA tersebut,” ujar  Efendi penuh harap.

Efendi juga meminta komunitas wartawan Wappress yang selama ini telah mendukung pihaknya agar terus mengawal permasalahan ini hingga PN Kisaran melakukan eksekusi.

Menanggapi permohonan dari Koptan Rukun Sari untuk menggelar RDP, Ketua Komisi 1 DPRD Batu Bara Azhar Amri
didampingi anggota Komisi 1 menyatakan pihaknya akan menggelar RDP terkait permasalahan tersebut dan sebelumnya akan menggelar rapat internal untuk menentukan instansi yang akan diundang.

Pada kesempatan tersebut, Azhar Amri minta pihak perkebunan menghormati putusan hukum dan menghentikan aktifitas diatas lahan yang telah dimenangkan Koptan Rukun Sari.(Martua)

517 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version