Selasa, 9 April 2024
Kabarsimalungun.com || BATU BARA – Bupati Kabupaten Batubara resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan buntut kasus kecurangan seleksi PPPK Batubara 2023.
Didampingi firma hukum ZS dan partner, Guru-guru korban kucurangan PPPK Batubara 2023 resmi mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan melalui E-court pada 5 april 2024.
“Ia perjuangan melawan kebengisan Pemkab Batubara lewat gugatan kita bersama Guru-guru resmi diterima PTUN Medan dengan nomor register 43/G/2024/PTUN.MDN,” ucap Daniel Pardede perwakilan ZS dan partner saat dikonfirmasi, Senin (08/04/2024).
Menurut Daniel, Bupati Batubara telah lalai dan melakukan kesewenang-wenangan terhadap proses penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui surat no 810/6235/2023 tanggal 26 september 2023.
“Surat pengumuman hasil akhir seleksi no 810/8476/2023 yang menjadi objek sengketa itu dikeluarkan saat Zahir masih jadi Bupati Batubara, artinya yang tergugat saat ini yah Bupati melalui Pj Bupati sekarang,” ucapnya.
Pada tahap awal ini, kata Danierl, kita bersyukur PTUN telah menerima pokok gugatan dan telah menjadwalkan sidang perkara pada 23 april mendatang.
“Harapan kita bahwa ketika objek sengketa ini digugat ke PTUN Medan akan membawa posisi objek gugatan menjadi status quo, dalam artian Bupati atau pejabat Bupati tidak boleh melakukan tindakan lebih lanjut terkait proses PPPK 2023,” ucapnya.
Untuk diketahui, Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan lima orang tersangka di kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara.
Kelima tersangka tersebut adalah Faizal, adik kandung Bupati Batu Bara periode 2018-2023, Zahir dengan barang bukti uang 2 milliar rupiah. Kemudian empat pejabat lainnya dari Dinas Pendidikan dan BKPSDM Batu Bara. Mereka adalah kepala BKPSDM Batubara berinisial MD, kepala Dinas Pendidikan inisial AH, Sekretariat Disdik DT dan seorang Kabid di Disdik Batu bara.(rel)