Kabarsimalungun.com || LAMPUNG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) menyampaikan laporan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terkait sejumlah proyek di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2022 diantaranya pembangunan gedung picu RSUD Sukadana senilai Rp. 3.253.900.475,23,-, proyek pengembangan Labkesda senilai Rp. 2.650.751.881,89,- dan proyek pengembangan Puskesmas Way Jepara senilai Rp. 1.290.521.965,41,- ke kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, pada Rabu (8/11/2023).
Melalui keterangan persnya, Ketua Umum Lembaga DPP KAMPUD, Seno Aji menyampaikan bahwa laporan tersebut telah resmi didaftarkan pihaknya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Lampung.
“Kita telah resmi menyampaikan laporan terhadap dugaan korupsi dalam pembangunan gedung picu RSUD Sukadana senilai Rp. 3.253.900.475,23,-, proyek pengembangan Labkesda senilai Rp. 2.650.751.881,89,- dan proyek pengembangan Puskesmas Way Jepara senilai Rp. 1.290.521.965,41,-, dari alokasi APBD tahun anggaran 2022 di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur, ke kantor Kejati Lampung melalui bagian PTSP”, kata Seno Aji pada Jum’at (10/11/2023).
Beliau juga menerangkan sejumlah modus operandi dalam dugaan KKN terhadap penggunaan anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur, tersebut.
“Adapun modus operandi dalam kegiatan tersebut yaitu sejak awal proses tender kegiatan diduga telah terjadi pengkondisian untuk pembangunan gedung picu RSUD Sukadana, yang diikuti oleh 5 perusahaan peserta tender dan dimenangkan CV. Batin Alam dengan harga penawaran Rp. 3.253.900.475,23,- yang sangat berhimpit dengan nilai HPS yaitu selisih Rp. 66.768.310,- atau penurunan harga hanya berkisar 2% dari nilai HPS, kemudian dugaan pengkondisian proses tender juga terlihat dari jumlah peserta tender yaitu dari 5 peserta tender hanya CV. Batin Alam yang menyampaikan harga penawaran (tender formalitas), kemudian dalam pelaksanaan proyeknya diduga telah terjadi korupsi melalui modus pengurangan volume pekerjaan sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan bestek minimal senilai Rp. 60.746.244,65, dan terdapat ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp. 6.007.481,46,-“, kata Seno Aji.
Sosok Aktivis yang dikenal sederhana ini juga menjelaskan terkait modus operandi dalam dugaan KKN proyek pengembangan Labkesda dan pengembangan Puskesmas Way Jepara.
“Sementara, untuk proyek pengembangan Labkesda diduga telah terjadi upaya praktik KKN sejak proses tender proyek yang diikuti oleh 9 perusahaan peserta tender, dengan ditetapkannya CV. Akurs sebagai pemenang dengan harga penawaran Rp. 2.650.751.881,89,- yang sangat berhimpit dengan nilai HPS yaitu selisih Rp. 159.238.245,11, atau penurunan harga hanya berkisar 5,7% dari nilai HPS, kemudian dari jumlah peserta tender yaitu dari 9 peserta tender hanya CV. Akurs yang menyampaikan harga penawaran, Kemudian dalam pelaksanaan proyeknya diduga telah terjadi korupsi melalui modus operandi pengurangan volume pekerjaan sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan bestek minimal senilai Rp. 38.505.642,08, pekerjaan tersebut juga terdapat ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp. 1.184.400,- dan selanjutnya
proyek pengembangan Puskesmas Way Jepara, yang diduga telah terjadi penyimpangan dari awal proses tender proyek yang diikuti oleh 10 perusahaan peserta tender, melalui modus pengkondisian lelang oleh Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ), bersama-sama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hal ini diperkuat dengan ditetapkannya CV. Adhipati Gemilang Sejahtera menjadi pemenang dengan harga penawaran Rp. 1.290.521.965,41,- yang sangat berhimpit dengan nilai HPS hanya selisih Rp. 74.391.868,59, atau penurunan harga hanya berkisar 5,4% dari nilai HPS, kemudian dari jumlah peserta tender yaitu dari 10 peserta tender hanya CV. Adhipati Gemilang Sejahtera yang menyampaikan harga penawaran, dan dugaan korupsi juga menguat dalam pelaksanaan proyek pekerjaan pengembangan Puskesmas Way Jepara melalui modus pengurangan volume pekerjaan sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan bestek yaitu senilai Rp. 9.917.866,21, dan diketahui dari hasil pekerjaan tersebut juga terdapat ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp. 4.180.000,-“, jelas Seno Aji.
Sosok yang juga disebut-sebut low profil ini menuturkan pihaknya menyimpulkan atas penggunaan anggaran oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur tersebut, tidak sesuai dengan ketentuan khususnya UU Tipikor.
“Maka atas dasar tersebut, penggunaan keuangan daerah oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur dari alokasi APBD tahun anggaran 2022 patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yaitu khususnya UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain, atau suatu koorporasi, perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara atau perekonomian, menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada karena jabatan dan kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain”, tegas Seno Aji.
Diakhir penjelasannya, sosok yang karib disapa Seno Aji ini mengutarakan maksud dan tujuan pihaknya menyampaikan laporan pengaduan masyarakat kepada Kantor Kejati Lampung.
“Adapun maksud dan tujuan Kita menyampaikan laporan masyarakat secara resmi terkait sejumlah dugaan KKN di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur yaitu agar kiranya Kepala Kejati Lampung melakukan penegakan hukum terhadap dugaan KKN tersebut, kemudian mengusutnya dengan tuntas”, tutup Seno Aji.
Sementara itu, bagian PTSP Kejati Lampung menyatakan pihaknya akan segera menyampaikan kepada pimpinan.
“Laporan ini akan segera kita teruskan kepada Pimpinan Pak”, terang Nanda didampingi staf lainnya. (*)