Mahasiswa Pascasarjana Usi, meminta Anggota DPRD Lebih Aktif dalam Pengawasan Pembangunan dan Pengawasan Jalan Rusak
Pematangsiantar, Pembangunan merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Alfianto SH Mahasiswa Pascasarjana USI minta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk melaksanakan Pengawasan Setiap Pembangunan daerah kabupaten Simalungun.
“Berharap Kepada Anggota DPRD Kabupaten Simalungun untuk Memperjuangkan Hak-hak Pengguna jalan di Perdagangan dan Jalan Yang lainnya Semakin Banyak Rusak Parah.
Lanjut menambahkan, kondisi jalan berlubang ini sangat dikeluhkan para pengguna jalan serta masyarakat di sekitar, bahkan kerusakan jalan tersebut membuat aktivitas warga menjadi terkendala, dan sering terjadi cekcok mulut antara supir angkot dan angkutan Kota Desa akibat kemacetan di jalan tersebut
“Bahwa kerusakan jalan tersebut di kabupaten Simalungun, sampai saat ini tidak mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah, segera diperbaiki, karena setiap harinya selalu dipadati berbagai jenis kendaraan roda dua dan Jenis kendaraan roda empat.
Menurut Undang-undang Republik Indonesia No 38 Tahun 2004 Tentang Jalan
Pasal 2
Penyelenggaraan jalan berdasarkan pada asas kemanfaatan, keamanan dan keselamatan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, keberdayagunaan dan keberhasil-gunaan, serta kebersamaan dan kemitraan.
Pasal 3
Pengaturan penyelenggaraan jalan bertujuan untuk:
a. mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan jalan;
Pasal 5
(1) Jalan sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan, serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(2) Jalan sebagai prasarana distribusi barang dan jasa merupakan urat nadi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
(3)Jalan yang merupakan satu kesatuan sistem jaringan jalan menghubungkan dan mengikat seluruh wilayah Republik Indonesia
“DPRD memiliki tiga Fungsi Yaitu :
1.Legislasi, berkaitan dengan pembentukan Peraturan daerah.
- Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah
3.Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
Pembangunan sering kali dikait-kaitkan dengan bidang ekonomi, bidang politik, mental, tata negara, dan bidang-bidang lainnya. Istilah ini sering kali dikait-kaitkan dengan perubahan ke arah yang lebih baik ataupun perubahan hal-hal lama ke berbagai hal baru.
DPRD mempunyai tugas dan wewenang: Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD. Ujarnya (Tim/Red)