banner 728x90
Opini  

Mengaku Pengurus PKB RH Telepon Wartawan, Minta Pemberitaan Proyek PISEW Empat Negeri di Hentikan.

banner 468x60

Kamis 16 September 2021

Kabarsimalungun.com. BATU BARA — Ramainya pemberitaan terkait proyek PISEW di Dusun I Desa Empat Negeri, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara yang terindikasi menyimpang kini tampak kian melebar. Nama salah satu partai politik juga sudah terbawa-bawa.

banner 336x280

Kamis (16/9/21), salah seorang Wartawan Medan Merdeka mendapat telepon dari oknum yang mengaku pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Batu Bara. Tujuannya agar pemberitaan proyek di Empat Negeri dihentikan.

“Dia (RH) tadi nelpon dan meminta pemberitaan terkait proyek di Empat Negeri dihentikan,dengan iming-iming Imbalan Rupiah (uang)untuk pengaturan rekan-rekan wartawan yang bergabung di Grup Wappress,”aku Zainuddin (Wartawan Medan Merdeka) di Lima Puluh.

Tawaran itu kata Wartawan yang akrab disapa Zen ini tidak membuatnya tergiur. Zen justru kekeh mencari tau keabsahan RH yang mengaku pengurus PKB.

“Dia (RH) tidak terdaftar sebagai pengurus PKB di Batu Bara, RH adalah anggota yang baru masuk,” jelas Muhklis Bahtin, Anggota DPRD Batu Bara asal PKB yang dikonfirmasi Zen melalui telepon.

“Seandaianya itu memang proyek pokok pikiran (pokir) dari partai sambung Mukhlis Bahtin, seyogyanya didahuli pemberitahaun dari DPR-RI asal PKB,”tuturnya.

“Namun hingga saat ini pihaknya tidak menerima pemberitahun dari PKB pusat, makanya PKB Batu Bara tidak mengetahui ada proyek di Desa Empat Negeri,”ungkap Mukhkis Bahtin anggota DPRD dari PKB diujung telepon.

Sekedar informasi, proyek pengerjaan jalan rabat beton di Desa Empat Negeri sepanjang 705 meter menelan dana hingga Rp 590 juta.

Proses pengerjaan proyek yang membawa-bawa nama oknum mantan Kepala Desa Empat Negeri Suminah berikut nama anak dan menantunya itu diduga sarat penyimpangan.

Namun disayangkan, kendati sudah berkali-kali disambangi dikediamanya untuk dikonfirmasi Suminah belum juga dapat ditemui.(Martua)

267 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version