Kabarsimalungun.com || BANDAR LAMPUNG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendukung dan meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melanjutkan proses pengusutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus yang sempat ditunda sementara karena menghadapi rangkaian dan tahapan Pemilihan Umun (Pemimu) 2024.
Demikian diutarakan oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji dalam keterangan persnya, pada Kamis (11/7/2024).
“Sudah sepatutnya Kejati Lampung melanjutkan kembali proses pemeriksaan terhadap pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2021 yang sebelumnya sempat ditunda karena menghadapi rangkaian proses Pemilu tahun 2024. Dimana penyidik Kejati Lampung telah meningkatkan status penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan telah diketahui kerugian keuangan negaranya (KN) yaitu sekitar Rp 9 Milyar lebih”, kata Seno Aji.
Dirinya juga memberikan apresiasi kepada tim Penyidik Kejati Lampung selain menghormati rangkaian pemilu juga turut menyukseskan Pemilu tahun 2024 dengan mempedomani instruksi Jaksa Agung nomor 6 tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan RI dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024.
“Dengan ditundanya proses pemeriksaan tersebut baik penyelidikan maupun penyidikan terhadap penanganan kasus dugaan korupsi yang terkait dengan peserta dalam kontestasi pemilihan, ini berarti Tim penyidik Kejati Lampung telah turut menyukseskan Pemilu 2024, maka Kejati Lampung patut memperoleh apresiasi yang tinggi dari Masyarakat”, jelas Aktivis Seno Aji.
Kemudian, DPP KAMPUD juga memberikan dukungan dan meminta penyidik Kejati Lampung untuk segera menetapkan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2021 sebesar Rp. 12.903.932.984,-
“Sudah saatnya Kejati Lampung menetapkan para tersangkanya karena unsur-unsurnya telah terpenuhi yakni adanya perbuatan melawan hukum dan unsur memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain dan merugikan keuangan negara/perekonomian negara, kita yakin terkait integritas dan kredibilitas tim penyidik Kejati Lampung dalam membongkar skandal kasus korupsi tersebut tidak diragukan lagi, maka kita akan terus mendukung upaya dan langkah serta tugas konstitusional Kejati Lampung agar penyidik Kejati Lampung segera menetapkan para tersangkanya dan menjebloskannya ke hotel prodeo, kemudian menyeretnya ke Pengadilan dengan tuntutan seberat-beratnya serta merampas harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi mereka agar ada efek jera”, pungkas Seno Aji.
Selain itu, Seno Aji juga menerangkan bahwa dengan telah adanya pengembalian kerugian keuangan daerah dalam penanganan kasus tersebut maka tidak akan menghentikan proses penegakan hukumnya.
“Pihak Kejati Lampung juga telah mendapatkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah yaitu kurang lebih sebesar Rp. 9 Miliyar, sehingga unsur-unsur untuk menetapkan para tersangka telah memenuhi syarat dalam proses pengusutan kasus tersebut, disisi lain, terkait telah dikembalikannya Kerugian keuangan Negara/daerah sebesar Rp. 5 Miliyar setelah adanya proses penegakan hukum, maka tidak menghapuskan perbuatan pidananya, sebagaimana ketentuan dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 4”, jelas Seno Aji.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, SH, MH mengatakan jika Kejati Lampung telah selesai menghitung kerugian uang negara dalam kasus tersebut (27/8/2023).
Dirinya menerangkan bahwa dalam kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas DPRD Tanggamus telah dilakukan perhitungan oleh tim auditor independen.
“Perhitungannya dari ahli (auditor) independen di Jakarta”, kata Ricky.
Selain itu, Ricky juga menerangkan bahwa telah ada pengembalian hasil kerugian keuangan negara dari sejumlah pihak dari anggota DPRD Tanggamus.
Jika sebelumnya jelas dia, ada pengembalian sebesar Rp. 4,5 Milyar, kini menjadi Rp. 5 Milyar atau bertambah Rp. 500 juta.
Untuk diketahui, Kejati telah memeriksa 17 orang saksi baik dari Sekretariat DPRD Tanggamus maupun anggota DPRD setempat.
Kendati telah ada pengembalian kerugian uang negara, Kejati Lampung menegaskan kasus tersebut akan tetap diusut tuntas.
Penulis : rel
Editor : redaksi
www.kabarsimalungun.com