Kampanye Tanpa Izin Caleg Partai Nasdem Berkedok Takziah Dan Doa Bersama
Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – Gelaran masa kampanye menjelang pemilu 14 Februari 2024 yang dilakukan oleh kader kader partai peserta pemilu sudah dimulai sejak Hari Selasa 28 November 2023 yang lalu, hiruk pikuk yel yel pemenangan sudah mulai mendera telinga masyarakat, ditambah dengan bertaburnya Alat Praga Kampanye (APK) yang menghias lokasi lokasi tertentu terutama daerah tepi jalan dan halaman rumah masing masing pendukung calon, baik calon DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Perovinsi, DPR-RI juga Calon Presiden.
Dikecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun ada hal yang aneh terjadi, dimana salah seorang oknum tenaga honorer Kemenag dari Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara yang saat ini standby pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bandar Masilam inisial (STO) melibatkan diri langsung menjadi salah satu kordinator Kecamatan untuk pemenangan Partai Nasdem khususnya tim pemenangan Calon Anggota DPR-RI dan DPRD Kabupaten Simalungun yaitu JR.Saragih DPR-RI Dapil Sumut 3 dan Astra Nasution DPRD Kabupaten Simalungun Dapil Simalungun 3.
Hal ini terpantau langsung oleh wartawan pada saat melakukan kegiatan yang notabene berjudul Takziah dan Doa Bersama atas meninggalnya salah seorang Kordinator Nagori Hendra Ritonga yang dilaksanakan di rumah almarhum Huta I Pekan Sei Langgei Nagori Bandar Masilam I pada Selasa 12/12/2023 sekira pukul 11.00 wib.
Menyikapi hal tersebut wartawan langsung melakukan konfirmasi kepada pihak Panwaslu Kecamatan Bandar Masilam dalam hal ini kepada divisi pelanggaran dan penindakan Muhammad Nasrin Syahputra dan Kerua Panwaslu Kecamatan Bandar Masilam Syaprudin Sirait.SE, Rabu 13/12/2023 pukul 10.00 wib.
Dari hasil konfirmasi tersebut diperoleh penjelasan dari pihak Panwaslu Kecamatan Bandar Masilam sebagai berikut “sesuai dengan peraturan dan perundangan hang berlaku tentang Pemilu bahwa ASN, TNI, POLRI, juga tenaga honorer pada di semua lembaga penyelenggara negara tidak dibenafkan untuk melibatkan diri atau terlibat langsung dalam dunia politik, baik dalam hal menjadi pengurus salah satu partai politik peserta pemilu maupun mendukung salah para calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi, juga anggota DPR-RI dan pasangan Capres dan Cawapres,” jelas Muhammad Nasrin Syahputra kepada wartawan.
Lebih lanjut dijelaskannya “kami dari pihak Panwaslu Kecamatan Bandar Masilam senantiasa tetap berpedoman kepada UU/Peraturan yg berlaku, serta senantiasa tetap berkordinasi dengan pihak Bawaslu Kabupaten Simalungun, sebab semua rambu rambu dalam masa kampanye sudah kita sosialisasikan baik kepada ASN maupun kepada pengurus partai juga kepada para calon anggota Legislafif yang ada diwilayah kerja kami,” jelas Nasrin Syahputra.
Disini dapat kami jelaskan kata Panwaslu Kecamatan Bandar Masilam yang terdiri dari
SABARUDDIN SIRAIT, SH Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi,
MUHAMMAD SYARIF NASUTION Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat dan
MUHAMMAD NASRIN SYAHPUTRA Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa kepada wartawan menyampaikan
“tenaga honorer merupakan orang yang bekerja atau dipekerjakan di instansi pemerintah oleh pejabat pemerintah daerah berwenang. Ditunjukkan melalui surat perjanjian kerja atau surat keputusan dari pejabat yang berwenang.Tenaga honorer menjalankan tugas pelayanan publik dalam struktur pemerintahan daerah. Bahkan tenaga honorer dalam fungsi pelayanan lebih banyak terlibat dalam kegiatan teknis mendukung produktivitas kinerja instansinya. Sumber pembiayaan tenaga honorer berasal dari anggaran daerah atau anggaran negara,” jelas Muhammad Nasrin Syahputra.
Saat ditanya wartawan apa tindak lanjut atas terjadinya dua hal pelanggaran yang dilakukan oleh Partai Nasdem dan honorer Kemenag tersebut..? ketiga orang Panwaslu Kecamatan Bandar Masilam tetap mufakat ” kami tetap menindak lanjutinya dan melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten Simalungun, pertama yang kami rekomendasikan terkait keterlibatan tenaga honorer Kemenag atas nama Shiamto.SH selaku penyuluh agama islam pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bandar Masilam, yang kedua menyangkut persoalan Izin kampanye yang kami kira sangat bertentangan antar surat yang ditujukan kepada kami Panwaslu Kecamatan dengan keadaan yang terjadi dilapangan,” kata mereka kepada wartawan.
Perlu kami jelaskan kata Panwaslu Bandar Masilam “bahwa surat permohonan yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Bandar Masilam adalah bukan surat pemberitahuan untuk kegiatan kampanye, tetapi surat pemberitahuan akan adanya kegiatan ‘Takziah dan Doa Bersama’ yang ditanda tangani oleh Korcam Semangat Baru JR Saragih atas nama Shiamto.SH, sedangkan kegiatan yang terjadi dilapangan adalah kegiatan Kampanye,” tegas Panwaslu Kecamatan Bandar Masilam.
Menyikapi adanya keterlibatan langsung tenaga honorer Kemenag yang bertugas selaku Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Bandar Masilam atas nama Shiamto.SH tersebut, wartawan langsung mengadakan konfirmasi kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bandar Masilam Sumesno.S.Ag melalui sambungan selurernya dinomor +62 813-7622-62XX Rabu, 13/12/2023 sekira pukul 22.00 wib, Sumesno.S.Ag mengatakan “berkenaan dengan keterlibatan Shiamto.SH menjadi Kordinatot Kecamatan untuk salah satu Caleg DPR-RI Partai Nasdem JR.Saragih semuanya tanpa sepengetahuan saya selaku Ka KUA, juga saya secara dinas menyampaikan bahwa segala bentuk kegiatan Shiamto.SH yang melibatkan diri langsung mendukung Caleg dari partai peserta pemilu itu adalah murni tanggung jawab pribadinya,”kata Ka Kua Bandar Masilam.
Saat ditanya wartawan, apa ada sanksi yang akan dikenakan kepada Shiamto.SH, Ka Kua Bandar Masilam Sumesno.S.Ag mengatakan “untuk sanksi kita selaku Ka Kua hanya menyampaikan laporan dan rekomendasi atas kejadian terebut kejenjang yang lebih tinggi, tentang apa sanksi yang akan diberikan oleh pihak atasan kita juga tidak bisa memprediksinya, sebab SK tugas yang bersangkutan yang mengeluarkan bukan kita, tetapi dari Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara, oleh karenanya kita serahkan saja kepada pihak yang memberi dia SK tugas,” jelas Sumesno.S.Ag kepada wartawan.(as-tim)
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media kabarsimalungun.com.
Terimakasih.