Kanarsimalungun.com || SIMALUNGUN – Polsek Serbalawan, Polres Simalungun, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Huta Bah Tobu, Nagori Bah Tobu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Pelaku pencurian, RUDI alias BAGONG, dibekuk pada Minggu (29/09/2024) setelah selama sepekan sepeda motor korban, AFNANDA APRIANSYAH, ditawarkan di akun Facebook Black Market Wil Pratama.
Kapolsek Serbalawan, AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban, AFNANDA APRIANSYAH, yang menyatakan bahwa sepeda motor Yamaha Scorpio miliknya hilang pada Senin (09/09/2024) sekitar pukul 07.30 WIB. Korban baru melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Serbalawan pada Minggu (29/09/2024) pukul 17.00 WIB setelah mencari informasi di media sosial dan tidak menemukan sepeda motornya.
“Korban melaporkan bahwa sepeda motornya hilang setelah bangun tidur dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir semula. Korban kemudian mencari informasi di media sosial Facebook Black Market, tetapi tidak menemukannya. Akhirnya, korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Serbalawan,” ujar AKP Syamsul Bahri Dalimunthe
Atas laporan tersebut, Kapolsek Serbalawan memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Bontor Lumbantobing bersama anggota untuk melakukan penyelidikan. Kanit Reskrim dan anggota kemudian melakukan komunikasi dengan akun Facebook Wil Pratama yang menawarkan sepeda motor Yamaha Scorpio dengan harga Rp 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah). Setelah terjadi kesepakatan harga, terjadi pertemuan di Mesjid Raya Kelurahan Sarimatondang Kecamatan Sidamanik. Di sana, terlihat sepeda motor Yamaha Scorpio milik korban yang dibawa oleh laki-laki yang sebelumnya menawarkan sepeda motor di akun Facebook Black Market Wil Pratama. Segera, sepeda motor Yamaha Scorpio dan laki-laki tersebut diamankan.
“Setelah mengamankan sepeda motor dan laki-laki yang memiliki akun Wil Pratama, Kanit Reskrim dan anggota melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku utama pencurian sepeda motor. Dari pengembangan tersebut, diketahui bahwa pelaku utama pencurian sepeda motor bernama RUDI alias BAGONG, warga Huta I Bah Tobu Nagori Bah Tobu Kecamatan Dolok Batu Nanggar,” jelas AKP Syamsul Bahri Dalimunthe.
Pada Minggu (29/09/2024) sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku RUDI alias BAGONG dibekuk di rumahnya. Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Serbalawan guna proses selanjutnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
“Saat ini, pelaku RUDI alias BAGONG dan ZIO FAHREZI sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Serbalawan. Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna biru putih tanpa plat nomor, BPKB asli sepeda motor Yamaha Scorpio dengan nomor polisi BD 5521 KAO warna hitam, STNK asli sepeda motor Yamaha Scorpio dengan nomor polisi BD 5521 KAO warna hitam, dan satu buah kunci kontak sepeda motor Yamaha Scorpio,” tambah AKP Syamsul Bahri Dalimunthe.
Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor ini menunjukkan komitmen Polsek Serbalawan dalam menangani kasus kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Keberhasilan ini juga menunjukkan pentingnya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat dalam mengungkap kasus kejahatan.( SGN )