Pengguna Sepeda Motor Knalpot Blong Meresahkan Masyarakat.

Jumat 11 Maret 2022

Kabarsimalungun.com.BATU BARA — Suara bising yang ditimbulkan kendaraan bermotor (ranmor) knalpot blong terlebih di malam hari meresahkan warga di sekitar Jalan Peintis Kemerdekaan Desa Empat Negeri hingga Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh.

Masyarakat yang sedang menjalankan aktifitas ataupun yang sedang istirahat sangat terganggu dengan ‘raungan’ memekakkan telinga dari ranmor berknalpot blong.

Untuk itu warga minta Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes agar menertibkan dan menindak pengguna knalpot blong tersebut.

“Pas pula saat ini digelar Operasi Keselamatan Toba 2022. Kami minta Pak Kapolres menindak pengguna kendaraan knalpot blong yang sangat mengganggu ketenangan warga”, pinta Yudi warga Desa Empat Negeri.

Menanggapi keluhan masyatakat, juru bicara Wappress Darman, Jumat (11/3/22)  mengingatkan pengguna knalpot bising dapat dipidana.

“Aturan penggunaan knalpot kendaraan sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang. Peraturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) juga dijelaskan bahwa knalpot yang laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dapat dikemudikan di jalan,” beber Darman yang dibenarkan anggota Wappress lainnya.

Disebutkan Darman, pemakaian knalpot racing (blong) tentu melanggar peraturan ini. Karena selain tidak sesuai standar sebagaimana salah satu persyaratan laik jalan yang harus dipenuhi pengendara, knalpot racing juga menimbulkan kebisingan yang mengganggu orang lain.

“Pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1)”, imbuhnya.

Pasal 285 ayat (1) berbunyi: “setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.”

Dampak knalpot blong yang bising dan memekakkan telinga disebutkan Darman juga dapat mengganggu pengguna jalan.

“Konsentrasi pengguna jalan bisa terpecah dengan kebisingan yang timbul. Ini tentu berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” tandas Darman.(Martua)

711 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version